Neneng Mungkin di Malaysia
Data dan foto Neneng Sri Wahyuni di situs Interpol |
Juru bicara Markas Besar Kepolisian Komisaris Besar Boy Rafli Amar, mengatakan "red notice" untuk Neneng bernomor A-4947/8-2011 dikirim pada Jumat (19 Agustus) pagi. Tak lama kemudian, datanya ditayangkan di situs Internet Interpol.
Menyusul status buron itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pun segera mencabut paspor Neneng. "Itu upaya terakhir kami untuk mempermudah aparat menangkap," kata Maryoto, juru bicara direktorat itu, belum lama ini.
Menurut Maryoto, setelah penetapan pencabutan paspor, Imigrasi akan segera menyebarkan surat edaran ke sejumlah negara yang menyatakan paspor Neneng sudah tidak berlaku. "Jadi, nanti kalau Neneng akan kembali menggunakan paspornya, otoritas setempat akan menghalangi," ujarnya.
Sudah Ditangkal
Maryoto mengatakan, Neneng sudah ditangkal bepergian ke luar negeri sejak 31 Mei lalu. Mestinya saat itu diikuti dengan penetapan penarikan paspor. Namun karena tempat keberadaan Neneng tak diketahui, penarikan paspor belum terlaksana.
Lalu di mana Neneng sekarang? Maryoto mengatakan, ada kemungkinan dia masih bersembunyi di Malaysia. Informasi itu, kata dia, diberikan tim yang menjemput Nazaruddin di Cartagena, Kolombia.
"Neneng keluar dari Kolombia pada 25 Juli 2011 dan masuk ke Malaysia. Tim saat itu enggak menelusuri lagi karena fokus ke Nazar," ujar Maryoto seraya menambahkan bahwa informasi itu masih perlu diselidiki lebih lanjut karena ada kemungkinan juga Neneng sudah keluar dari sana.
Belum Tahu
Polisi malah belum mengetahui keberadaan Neneng. Kata Boy, mereka menunggu informasi dari Interpol. "Kalau enggak ada informasi, enggak mungkin kami bisa memperkirakan akan bergerak ke mana," katanya.
Kuasa hukum keluarga Nazaruddin, Afrian Bondjol, menilai penetapan status tersangka dan buron Interpol janggal. "Dia itu cuma ibu rumah tangga, enggak tahu-menahu soal pekerjaan suaminya," ujar pengacara dari kantor O.C. Kaligis & Associates tersebut.
Tapi ihwal status ibu rumah tangga ini sudah dibantah oleh Mindo Rosalina Manulang, anak buah Nazaruddin di Grup Permai. Dia mengutip kesaksian Yulianis, staf Nazaruddin, dalam persidangan kasus suap wisma atlet Palembang pada Jumat (19 Agustus) lalu.
Saat memberi kesaksian untuk Rosalina, yang menjadi terdakwa kasus suap wisma atlet itu, Yulianis mengatakan Neneng adalah direktur keuangan yang mengatur keluar-masuknya uang perusahaan.
Neneng menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008. Tersangka lainnya adalah Timas Ginting, pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut. Neneng diduga terlibat dalam proses pengalihan kontrak proyek dari pemenang tender PT Alfindo Nuratama Perkasa kepada PT Sundaya Indonesia, yang merugikan negara sebesar Rp 3,9 miliar. (tab)
HARSEM/DOK
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.