Umar Patek Terancam 15 Tahun Penjara
![]() |
Foto Umar Patek |
Tersangka kasus Bom Bali I, Umar Patek terancam hukuman 15 tahun penjara, atas sejumlah aksi teror yang dilakukan selama berada di Indonesia. “Hukumannya di atas 10 bahkan 15 tahun penjara,” ujar Kepala Bidang Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar, dalam konferensi pers di Markas Besar Polri kemarin siang.
Saat ini, menurut Boy, Umar terancam hukuman 15 tahun penjara karena polisi sedang menjerat dirinya dengan pasal berlapis yaitu Pasal 9 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 340 junto Pasal 55 KUHP junto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 380 junto Pasal 55 KUHP junto Pasal 56 KUHP UU Darurat Tahun 1951, dan Pasal 55 UU Imigrasi.
Umar Patek yang memiliki nama lain Hisyam bin Zein alias Umar alias Abu Syekh alias Mike alias Arsalan alias Abdul Karim alias Umar Kecil alias Umar Arab alias Umar Syekh alias Zacky alias Anis Alawi Jafar ditetapkan tersangka sejak 17 Agustus lalu.
Saat ini ia dalam masa penahanan hingga empat bulan mendatang. Selama empat bulan tersebut Umar akan diperiksa dan polisi akan mengumpulkan alat bukti. Sehingga menurut Boy, baru sekitar delapan bulan lagi Umar bisa disidangkan. Empat bulan ini polisi akan mengorek bukti melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen atau surat-surat, pengumpulan petunjuk, serta keterangan terdakwa di pengadilan nantinya.
Setelah itu, perkaranya akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan. Baru kemudian ke pengadilan. “Di kejaksaan kurang lebih dua bulan dan penuntutan perkara dua bulan,” katanya.
Bom Bali
Umar Patek ditangkap kepolisian Pakistan di Abbottabad, Maret lalu. Berdasar catatan Polri tertanggal 24 Desember 2000, di dalam negeri, pria kelahiran Pemalang 20 Juli 1966 ini tercatat terlibat dalam sejumlah aksi pengeboman, latihan militer di Aceh, dan penyelundupan senjata api. Catatan polisi ia terlibat sejumlah aksi teror dalam kasus pemboman di berbagai gereja di Jakarta dan Bom Bali I 12-13 Oktober 2002.
Boy mengatakan, Umar berperan besar dalam operasi-operasi tersebut. Ia tercatat berada dalam jaringan Jamaah Islamiyah dan Anshorut Tauhid. “Dia sempat bergabung dengan kelompok separatis di Mindanau,” kata Boy. Kini, Umar ditahan di rumah tahanan Markas Komando Brigadir Mobil, Kelapa Dua, Depok.
Istri Umar, Rukayah juga menjadi tahanan atas tuduhan pelanggaran keimigrasian. Rukayah yang warga negara Filipina memiliki paspor Indonesia yang dibuat dengan akta dan kartu keluarga palsu. Perempuan kelahiran 13 Mei 1984 itu ditahan di rutan yang sama dengan Umar, namun ia ditempatkan di sel khusus secara terpisah. (tab)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.