Bambang Guritno Terus Diburu
Kasi Pidsus Kejari Ambarawa Antonio Araujo menunjukkan pamlet pencarian terpidana Bambang Guritno (harsem/nino) |
Biarpun mungkin Bambang Guritno leha-leha di luar sana setelah menikmati hasil korupsinya, tapi hukum tetap memburunya hingga ujung dunia.
Mantan Bupati Semarang Bambang Guritno, alias BG, terpidana kasus buku ajar APBD 2004 senilai Rp 3,5 miliar, tetap dijadikan target pencarian Kejaksaan Negei Ambarawa.
Sejak dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa pada 21 Maret 2011 lalu, hingga kini Bambang Guritno belum diketahui rimbanya. Kejaksaan menduga sulitnya penangkapan terhadap BG disebabkan upaya pengejaran telah dobocorkan oleh oknum pejabat tertentu yang memiliki hubungan kedekatan dengan terpidana.
"Karena terpidana memiliki banyak hubungan dengan kalangan pejabat, kami duga langkah pengejaran oleh Kejaksaan telah dibocorkan oleh pejabat tertentu," terang Kasi Pidana Khusus Kejari Ambarawa, Antonio M Araujo, kemarin diruang kerjanya.
Menurut Antonio, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap BG, guna menjalani eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan banding PT, selama 1 tahun subsidair 1 bulan kurungan dengan denda Rp 50 juta.
"Selama terpidana Bambang Guritno belum menjalani eksekusi, maka status DPO dan cekalnya masih berlaku selamanya. Kecuali ia menyerahkan diri dan bersedia menjalani eksekusi, praktis status DPO dan cekalnya gugur," papar Antonio.
Upaya pengejaran terhadap BG, lanjut dia, sesungguhnya sudah maksimal dilakukan oleh Kejari Ambarawa. Di antaranya dengan menjalin koordinasi dengan seluruh jajaran Kejari di Indonesia. "Koordinasi dengan kmepolisian juga sudah kami jalin dengan Polres, sesuai dengan wilayah hukum yang berlaku," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, mantan Bupati Semarang Bambang Guritno telah dinyatakan bersalah karena melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat 1, dan dijatuhi divonis 2 tahun subdider 3 bulan kurungan denda Rp 50 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang.
Setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, akhirnya vonis bagi BG dikurangi menjadi 1 tahun subsider 1 bulan kurungan denda Rp 50 juta. Dalam perlawanan hukum berikutnya, BG mengajukan kasasi ke MA. Tetapi putusan MA menolak kasasi dan BG dinyatakan kalah, sekaligus memperkuat putusan banding PT.
BG yang menolak menjalani eksekusi putusan MA, akhirnya melarikan diri, dan pada 21 Maret 2011 dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa.(nino)
Mantan Bupati Semarang Bambang Guritno, alias BG, terpidana kasus buku ajar APBD 2004 senilai Rp 3,5 miliar, tetap dijadikan target pencarian Kejaksaan Negei Ambarawa.
Sejak dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa pada 21 Maret 2011 lalu, hingga kini Bambang Guritno belum diketahui rimbanya. Kejaksaan menduga sulitnya penangkapan terhadap BG disebabkan upaya pengejaran telah dobocorkan oleh oknum pejabat tertentu yang memiliki hubungan kedekatan dengan terpidana.
"Karena terpidana memiliki banyak hubungan dengan kalangan pejabat, kami duga langkah pengejaran oleh Kejaksaan telah dibocorkan oleh pejabat tertentu," terang Kasi Pidana Khusus Kejari Ambarawa, Antonio M Araujo, kemarin diruang kerjanya.
Menurut Antonio, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap BG, guna menjalani eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan banding PT, selama 1 tahun subsidair 1 bulan kurungan dengan denda Rp 50 juta.
"Selama terpidana Bambang Guritno belum menjalani eksekusi, maka status DPO dan cekalnya masih berlaku selamanya. Kecuali ia menyerahkan diri dan bersedia menjalani eksekusi, praktis status DPO dan cekalnya gugur," papar Antonio.
Upaya pengejaran terhadap BG, lanjut dia, sesungguhnya sudah maksimal dilakukan oleh Kejari Ambarawa. Di antaranya dengan menjalin koordinasi dengan seluruh jajaran Kejari di Indonesia. "Koordinasi dengan kmepolisian juga sudah kami jalin dengan Polres, sesuai dengan wilayah hukum yang berlaku," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, mantan Bupati Semarang Bambang Guritno telah dinyatakan bersalah karena melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat 1, dan dijatuhi divonis 2 tahun subdider 3 bulan kurungan denda Rp 50 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang.
Setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, akhirnya vonis bagi BG dikurangi menjadi 1 tahun subsider 1 bulan kurungan denda Rp 50 juta. Dalam perlawanan hukum berikutnya, BG mengajukan kasasi ke MA. Tetapi putusan MA menolak kasasi dan BG dinyatakan kalah, sekaligus memperkuat putusan banding PT.
BG yang menolak menjalani eksekusi putusan MA, akhirnya melarikan diri, dan pada 21 Maret 2011 dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa.(nino)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.