Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Disidangkan, Permohonan Poligami Syeh Puji

Pengadilan Agama Ambarawa kemarin menyidangkan gugatan permohonan izin poligami yang diajukan oleh Pujiono Cahyo Widianto alias Syeh Puji untuk menikahi Lutfiana Ulfa. Sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi ini dihadiri Syeh Puji bersama istri pertama Umi Hani, serta juga Lutfiana Ulfa, calon istri yang akan dinikah secara negara tersebut.

Kasus pernikahan siri Syeh Puji dengan Ulfa 2008 lalu sempat menuai kontroversi karena usia Ulfa saat itu baru menginjak 12. Pernikahan tersebut sempat berbuntut kasus hukum dengan dijatuhinya Syeh Puji vonis 4 tahun penjara dengan denda 60 juta oleh putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jateng.

Ketua Pengadilan Agama Ambarawa Masthurhudha menjelaskan, permohonan izin Poligami yang diajukan pemilik pondok Miftahul Janah di dusun Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang itu sudah memasuki sidang kedua. Dan permohonan gugatan tersebut diajukan pada 6 Desember 2011 silam dengan berkas nomor 943/pdt.g/2011/PA.Amb.

"Sidang pertama sudah dilaksanakan pada 29 Desember 2011 dengan majelis hakim Drs Fuad serta anggota Sodikin dan Samsuri. Hari ini (kemarin, red) merupakan sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi," terang Musthurhudha, kemarin.

"Saksi yang dihadirkan dalam persidangan kemarin adalah istri pertama, Umi Hani dan calon istri kedua Lutfiana Ulfa. Hasilnya masih menunggu laporan dari majelis hakim. Sidang ketiga rencananya akan kami langsungkan Kamis pekan depan, bila saksi-saksi yang akan diajukan ke persidangan sudah lengkap," tambah dia.

Menurut Masthurhudha, sekalipun Syeh Puji masih berperkara di peradilan pidana, namun hal itu tidak akan berpengaruh pada proses persidangan perdata di Pengadilan Agama Ambarawa. Dalam hal ini Syeh Puji tetap bisa mengajukan permohonan izin poligami.

Dalam peradilan agama, terutama terkait dengan permohon izin poligami, menurut Masthurhudha, telah diatur oleh undang-undang dengan berbagai macam syarat. Persyaratan tersebut antara lain, surat nikah dengar istri pertama, identitas lengkap, serta izin tertulis dan lisan dari istri pertama, serta keterangan kemampuan ekonomi dari kelurahan.

"Untuk sidang permohonan izin poligami Syeh Puji ini persyaratannya sudah lengkap. Dan diperkirakan akan berjalan lancar, karena pihak istri pertama sudah memberikan izin tertulis. Izin lisannya nanti disampaikan di persidangan," jelasnya.

Dan yang utama, imbunya, saat ini calon istri kedua, Lutfiana Ulfah, sekarang sudah berusia 16. Dulu sempat geger karena Ulfa yang yang dinikah siri masih di bawah umur. Sesuai pasal UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, batas usia minimal pernikahan bagi perempuan adalah 16 tahun.

"Kalau semua persyaratan administrasi sudah terpenuhi dan kemampuan ekonominya tidak ada masalah, kita tinggal menunggu keputusan majelis hakim saja. Tapi kemungkinan besar akan berjalan lancar dan tidak akan bermasalah," tegas dia. (ino/rif)
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous