Sejak Awal BG Memang Mokong
Perkara Korupsi Bambang Guritno
Sejak keluarnya putusan kasasi MA bernomor 793 K/PID.SUS/2009, berisi penolakan kasasi yang diajukan JPU dan terdakwa, mantan Bupati Semarang Bambang Guritno sudah tegas mokong (membandel) menolak menjalani eksekusi.
Pasalnya, dalam putusan kasasi MA tidak menyebutkan kalimat menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jateng yang menjatuhkan vonis 1 tahun subsidair 1 bublan dengan denda Rp 50 juta.
Demikian diungkapkan Penasehat hukum nonletigasi (luar persidangan) Bambang Guritno, Sunarso, menanggapi pernyataan Kasi Pidsus Kejari Ambarawa, Antonio M Araujo yang menyatakan, akan berupaya menangkap BG untuk menjalani eksekusi atas putusan kasasi MA, yang dikeluarkan pada 21 April 2010 lalu (Harsem edisi kemarin).
Sesuai isi putusan, lanjut Sunarso, pihak MA hanya menyatakan menolak kasasi yang diajukan oleh JPU dan terpidana (Bambang Guritno, red), dan selanjutnya membebankan terpidana membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500. "Tidak ada kalimat yang menyatakan bahwa putusan kasasi MA itu menguatkan putusan banding PT. Apalagi menyatakan lama hukuman bagi BG. Jadi Kejaksaan keliru bila harus memaksakan BG untuk menjalani eksekusi," tegasnya.
Sejak awal mengambil lembar asli putusan MA, lanjut Sunarso, pihaknya langsung menyerahkan kepada BG serta menawarkan upaya penyelesaian di Kejari Ambarawa. Namun yang bersangkutan dengan tegas menolak menjalani eksekusi. "Memang sejak awal BG sudah tegas menolak menjalani eksekusi. Padahal waktu itu saya menawarkan agar BG membayar biaya perkara saja," tambah Sunarso.
Ditegaskan, sebagai penasehat hukum nonlegitasi Sunarso menilai bahwa perkara hukum kliennya sudah selesai. Dan pihak Kejari tidak mungkin bisa menjalankan eksekusi, karena tidak adanya putusan MA yang terkait dengan penetapan hukuman.
"Sesungguhnya perkara BG itu sudah selesai. Dan klien saya tidak mungkin bisa dieksekusi," ujar Sunarso. "Pak Bambang tidak perlu takut dan lebih baik menyerahkan diri saja. Setelah itu mari kita perdebatkan tentang isi putusan kasasi MA itu," imbuhnya.
Sunarso mengaku terakhir kali dirinya berhubungan dengan BG sekitar empat bulan silam. Namun demikian ia tidak tahu posisi keberadaan klienya tersebut. "Waktu itu Pak Bambang menghubungi saya lewat telpon rumah, dan tidak mau memberitahukan lokasi keberadaaanya. Dia hanya menanyakan kabar tentang anak-anaknya," terang Sunarso.
Terkait dugaan pihak Kejari Ambarawa yang menyatakan, bahwa selama ini BG dibantu oleh pejabat yang membocorkan informasi penangkapannya, Sunarso mengaku tidak yakin. Menurutnya, keterbatasan personel Kejari Ambarawa merupakan alasan yang masuk akan atas ketidak berhasilan melakukan penangkapan terhadap kliennya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Ambarawa, Antonio M Araujo saat dikonfirmasi menegaskan, pihaknya akan terus berupaya membuuru BG. "Target kami adalah menangkap dan mengeksekusi Bambang Guritno sesuai putusan banding PT Jateng yang diperkuat putusan kasasi MA," tegas dia. (ino/rif)
Pasalnya, dalam putusan kasasi MA tidak menyebutkan kalimat menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jateng yang menjatuhkan vonis 1 tahun subsidair 1 bublan dengan denda Rp 50 juta.
Demikian diungkapkan Penasehat hukum nonletigasi (luar persidangan) Bambang Guritno, Sunarso, menanggapi pernyataan Kasi Pidsus Kejari Ambarawa, Antonio M Araujo yang menyatakan, akan berupaya menangkap BG untuk menjalani eksekusi atas putusan kasasi MA, yang dikeluarkan pada 21 April 2010 lalu (Harsem edisi kemarin).
Sesuai isi putusan, lanjut Sunarso, pihak MA hanya menyatakan menolak kasasi yang diajukan oleh JPU dan terpidana (Bambang Guritno, red), dan selanjutnya membebankan terpidana membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500. "Tidak ada kalimat yang menyatakan bahwa putusan kasasi MA itu menguatkan putusan banding PT. Apalagi menyatakan lama hukuman bagi BG. Jadi Kejaksaan keliru bila harus memaksakan BG untuk menjalani eksekusi," tegasnya.
Sejak awal mengambil lembar asli putusan MA, lanjut Sunarso, pihaknya langsung menyerahkan kepada BG serta menawarkan upaya penyelesaian di Kejari Ambarawa. Namun yang bersangkutan dengan tegas menolak menjalani eksekusi. "Memang sejak awal BG sudah tegas menolak menjalani eksekusi. Padahal waktu itu saya menawarkan agar BG membayar biaya perkara saja," tambah Sunarso.
Ditegaskan, sebagai penasehat hukum nonlegitasi Sunarso menilai bahwa perkara hukum kliennya sudah selesai. Dan pihak Kejari tidak mungkin bisa menjalankan eksekusi, karena tidak adanya putusan MA yang terkait dengan penetapan hukuman.
"Sesungguhnya perkara BG itu sudah selesai. Dan klien saya tidak mungkin bisa dieksekusi," ujar Sunarso. "Pak Bambang tidak perlu takut dan lebih baik menyerahkan diri saja. Setelah itu mari kita perdebatkan tentang isi putusan kasasi MA itu," imbuhnya.
Sunarso mengaku terakhir kali dirinya berhubungan dengan BG sekitar empat bulan silam. Namun demikian ia tidak tahu posisi keberadaan klienya tersebut. "Waktu itu Pak Bambang menghubungi saya lewat telpon rumah, dan tidak mau memberitahukan lokasi keberadaaanya. Dia hanya menanyakan kabar tentang anak-anaknya," terang Sunarso.
Terkait dugaan pihak Kejari Ambarawa yang menyatakan, bahwa selama ini BG dibantu oleh pejabat yang membocorkan informasi penangkapannya, Sunarso mengaku tidak yakin. Menurutnya, keterbatasan personel Kejari Ambarawa merupakan alasan yang masuk akan atas ketidak berhasilan melakukan penangkapan terhadap kliennya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Ambarawa, Antonio M Araujo saat dikonfirmasi menegaskan, pihaknya akan terus berupaya membuuru BG. "Target kami adalah menangkap dan mengeksekusi Bambang Guritno sesuai putusan banding PT Jateng yang diperkuat putusan kasasi MA," tegas dia. (ino/rif)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.