Siswa SMK Rampas Motor Polisi
Tersangka perampasan motor saat gelar perkara di Mapolres Kendal |
Geng motor asal Semarang ditangkap usia merampas motor milik polisi anggota Polres Kendal. Tersangka merupakan siswa sebuah SMK di Kota Semarang.
GENG motor asal Semarang, mulai beraksi di Kabupaten Kendal. Dua anggotanya, Budi Santoso (20) dan Aris Supriyanto (18), warga Bongsari Semarang Barat akhirnya ditangkap Polres Kendal. Mereka ditangkap usai merampas sepeda motor yang dikendarai polisi di Jalan Raya Kaliwungu-Boja, Desa Magelung Kaliwungu Selatan.
GENG motor asal Semarang, mulai beraksi di Kabupaten Kendal. Dua anggotanya, Budi Santoso (20) dan Aris Supriyanto (18), warga Bongsari Semarang Barat akhirnya ditangkap Polres Kendal. Mereka ditangkap usai merampas sepeda motor yang dikendarai polisi di Jalan Raya Kaliwungu-Boja, Desa Magelung Kaliwungu Selatan.
Korban perampasan adalah anggota Polres Kendal. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu sepeda motor Supra H-4558-WY.
Kasubag Humas Polres Kendal AKP Suratno menjelaskan, peristiwa bermula sewaktu korban mengendarai sepeda motor seorang diri di Jalan Raya Kaliwungu-Boja, di Desa Magelung, Kecamatan Kaliwungu Selatan, sekitar pukul 23.00 malam . Saat itu korban dari rumah mau menuju Sekopek karena menerima panggilan tugas.
Sampai di tempat kejadian, korban dari arah berlawanan melihat dua pengendara motor tidak menyalakan lampu. Yang satu berboncengan dua orang, satunya bertiga. Namun saat berpapasan, pengendara motor yang berboncengan dua orang memepet korban.
Korban melambatkan laju kendaraannya, agar tidak terjadi tabrakan. Salah seorang pelaku turun dan menendang korban dan mengenai pinggannya,hingga membuat korban kehilangan kendali dan masuk ke bahu jalan.
Pengendara motor yang berboncengan tiga orang berhenti dan salah satunya turun mendekati korban. Lalu ia mengambil kendaraan korban dan membawa lari. Korban yang juga anggota Resmob, lalu mengambil pistolnya dan menembakkan ke udara, sebagai peringatan. Tapi tersangka tetap kabur. Akhirnya, korban menembak tersangka dan mengenai roda kendaraan yang dinaiki tersangka. Tersangka sempat jatuh, namun kembali berdiri dan melarikan diri.
''Dua pelaku berhasil kami tangkap, masuk ke kawasan hutan. Sementara tiga pelaku lain yang sudah kami ketahui identitasnya masih dalam pengejaran petugas,'' kata AKP Suratno, dalam gelar perkara di Mapolres Kendal, kemarin (10/1).
Tersangka Aris mengaku, sudah enam kali melakukan aksi perampasan sepeda motor bersama komplotannya. Dari aksinya itu, mereka berhasil merampas satu Yamaha Jupiter, dua Yamaha Vega dan satu Mega Pro. Kendaraan tersebut telah dijual rekannya di daerah Mangkang Kota Semarang.
''Yang menjual rekan yang buron. Saya dan Budi menerima bagian Rp 500 ribu,'' kata Aris yang masih sekolah di salah satu SMK di Kota Semarang tersebut. Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 dengan ancaman 12 tahun penjara.(ono/nji)
Labels
Desakundi
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.