Bocah 13 Tahun Nyolong 25 Kali
Ripin alias NA, bocah 13 tahun yang telah melakukan pencurian sebanyak 25 kali, diamankkan di PPA Polres Semarang |
Oleh Nino Adisumarto
Entah karena salah asuhan atau sebab lain, seorang bocah 13 tahun mencuri lebih dari 15 kali. Sasarannya ponsel dan uang.
MENCENGANGKAN, bocah berusia 13 tahun mengaku telah melakukan pencurian lebih dari 25 kali. Sasaran utamanya adalah ponsel. Dialah Ripin alias NA, warga Desa Batur, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Aksi bocah tamatan SD ini terhenti setelah kemarin tertangkap tangan beraksi di rumah tetangganya sendiri, Yasin (25). Kini dia ditahan di sel tahanan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Semarang berikut sejumlah barang bukti.
Aksi berawal saat Ripin melihat kondisi rumah Yasin dalam keadaan sepi. Ia menduga seluruh penghuni rumah sedang pergi keluar. Setelah memastikan kondisi aman, bocah itu langsung menerobos ke dalam dan memeriksa satu-persatu kamar rumah Yasin. Di situ ia hanya menemukan sebuah ponsel dan speaker. Kedua benda tersebut langsung ia sikat dan bergegas melarikan diri.
Tanpa disadari perbuatan Ripin dilihat oleh Yasin. Saat Ripin mencuci kaki di sungai, Yasin langsung mendatangi dan menanyakan ponsel dan speaker yang dicuri. "Saat ditanya itulah, tersangka mengakui semua perbuatannya dan langsung mengembalikan semua barang bukti kepada pemilik," jelas Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Agus Puryadi, kemarin.
Tidak suka dengan perbuatan tersangka yang telah berani masuk rumah dan mengambil benda miliknya, Yasin menyeretnya ke Polsek Getasan. Namun karena pelaku masih di bawah umur, kasusnya dilimpahkan ke Unit PPA Polres Semarang untuk ditindaklanjuti.
Dalam pemeriksaan, ripin mengaku sudah lebih dari 25 kali melakukan aksi pencurian di sekitar lingkungan rumah tinggalnya. Aksi paling jauh dilakukannya di Ngablak, Kabupaten Magelang. Dia juga mengaku, bahwa selama ini sasaran aksi pencuriannya adalah ponsel dan uang. Dia memanfaatkan kondisi rumah korban yang sepi. Aksi biasanya dilakukan pada siang hari, saat penghuni rumah pergi bekerja. "Kalau rumahnya tertutup, biasanya saya masuk dengan mencongkel pintu belakang," aku dia.
Dikatakan, selama ini ia nekad melakukan pencurian karena keinginannya memiliki uang. Semua hasil curian ia akui telah dijual seharga Rp 50.000 hingga Rp 150.000 tergantung jenis ponsel yang diambilnya. "Uang hasil penjualan biasanya saya gunakan untuk jalan-jalan ke Semarang. Saya ingin seperti anak lainnya yang punya uang dan bisa jajan, untuk itu saya nekad mengambil ponsel atau uang," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Agus Puryadi menjelaskan, dari jumlah penjualan ponsel hasil curian, Ripin berhasil mengumpulkan total uang mencapai sekitar Rp 5 juta. Semua ponsel dijual dengan harga murah. "Sebelumnya, dia juga pernah kepergok mencuri ponsel milik tetangganya. Tapi kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan, orangtuanya mengganti ponsel yang dicuri. Di lingkungan tempat tinggalnya, tersangka yang masih bocah ini memang dikenal kerap mencuri ponsel," katanya. Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (nji)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.