Diringkus, Oplos Minyak Tanah
Para tersangka dengan oplosan minyaknya (harsem/nino adi sumarmo) |
Satuan Reskrim Polres Semarang berhasil membongkar praktik pengoplosan minyak tanah. Tiga tersangka, Jasmin (54) dan Sudarno (55) keduanya warga Sumogawe, Getasan; dan Gunari (59) warga Kalibeji, Tuntang; diciduk berikut barang bukti berupa motor, alat pengoplos, belasan drijen, serta puluhan liter minyak tanah hasil oplosan.
Kapolres Semarang AKBP IB Putra Narendra didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Puryadi menjelaskan, penangkapan terhadap kawanan pengoplos minyak tanah tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.
"Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Kabupaten semarang dan Salatiga terdapat jual beli minyak tanah bersubsidi secara eceran. Padahal di dua daerah tersebut tidak ada subsidi minyak tanah," terang Putra Narendra, kemarin.
Diungkapkan, berawal dari penangkapan terhadap Jasmin, kemudian polisi berhasil melakukan pengembangan kasus yang melibatkan dua tersangka lain, yakni Sudarno dan Gunari. Dari keterangan keduanya diperoleh informasi tentang pembuatan dan pemasaran minyak tanah oplosan tersebut.
Tersangka Gunari menjelaskan, minyak tanah oplosan buatannya tersebut berasal dari bahan bakar solar dan bensin, dengan menggunakan bahan kimia asam sulfat (H2SO4) dan blou zign eart (BE). Pertimbangannya, harga bahan baku solar dan bensin saat ini lebih murah dibanding minyak tanah. Sehinga tersangka dapat meraup keuntungan rata-rata Rp 1.400.000 perbulan, untuk volume produksi sebanyak 2.000 liter.
Pengoplosan dalam bentuk beda dilakukan oleh Jasmin dan Sudarno. Yakni dengan menggunakan bahan baku minyak mentah dari sumur pertambangan rakyat di Cepu. Melalui proses pencampuran dengan bahan kimia asam sulfat, untuk menghilangkan bau sekaligus menghasilkan minyak tanah. Dengan praktik ini kedua tersangka mampu meraup untung sekitar Rp 1.000.000 perbulan.
Dalam keterangannya di hadapan petugas, ketiga tersangka mengaku tidak tahu-menahu bahwa apa yang dilakukan tersebut merupakan tindakan melanggar hukum. Dalam pemasarannya, Jasmin yang bertindak sebagai penjual mengedarkan minyak tanah oplosan tersebut ke warung-warung penjual minyak eceran, dengan harga Rp 8.000 perliter.
"Tapi saya akui, mutu minyak oplosan ini tidak sebagus minyak tanah asli dari Pertamina. Minyak oplosan ini biasanya bila digunakan nyala apinya mengandung asap hitam dan langes," terang Jasmin.
Di Cepu, Wajar Oplos Minyak?
Dikatakan pula, selain mengoplos sendiri bersama Sudarno, Jasmin juga mengaku membeli minyak tanah oplosan yang diproduksi oleh Gunari. Dan biasanya dalam penjualan tersebut ia katakan bahwa sebagai minyak bersubsidi, sehingga harganya lebih murah. "Biasanya minyak tanah oplosan itu saya jual di sekitar Salatiga dan Kabupten Semarang, dengan nilai keuntungan sekitar Rp 500 perliter," kata Jasmin. "Sesungguhnya praktek pengoplosan ini sudak kami jalankan sekitar enam bulan lalu," imbuh dia.
Saat ditanya tentang dari mana praktik pengplosan tersebut mereka pelajari, ketiganya mengaku karena pernah bekerja di sumur pertambangan minyak rakyat di Cepu. "Di sana itu kerja mengoplos minyak sudah biasa dan dilakukan dengan terbuka. Jadi saya tidak tahu kalau itu melanggar hukum," ujar sudarno.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agus Puryadi menjelaskan, penangkapan terhadap kawanan pengoplos minyak tanah tersebut karena tidak berizin, dan dalam rangka melindungi konsumen. Untuk itu ketiga tersangka akan dijerat pasal 54 UU RI no. 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi.
"Kalau ada keterangan dari saksi ahli yang menyatakan produk minyak oplosan tersebut bagus, maka akan kami dukung untuk membuatkan hak patennya. Tapi dalam hal ini para tersangka melakukan tanpa izin dan kami melindungi konsumen. Karena minyak tersebut berbahan dasar bensin, tentu akan lebih berbahaya," terang dia. (ino/rif)
Kapolres Semarang AKBP IB Putra Narendra didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Puryadi menjelaskan, penangkapan terhadap kawanan pengoplos minyak tanah tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.
"Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Kabupaten semarang dan Salatiga terdapat jual beli minyak tanah bersubsidi secara eceran. Padahal di dua daerah tersebut tidak ada subsidi minyak tanah," terang Putra Narendra, kemarin.
Diungkapkan, berawal dari penangkapan terhadap Jasmin, kemudian polisi berhasil melakukan pengembangan kasus yang melibatkan dua tersangka lain, yakni Sudarno dan Gunari. Dari keterangan keduanya diperoleh informasi tentang pembuatan dan pemasaran minyak tanah oplosan tersebut.
Tersangka Gunari menjelaskan, minyak tanah oplosan buatannya tersebut berasal dari bahan bakar solar dan bensin, dengan menggunakan bahan kimia asam sulfat (H2SO4) dan blou zign eart (BE). Pertimbangannya, harga bahan baku solar dan bensin saat ini lebih murah dibanding minyak tanah. Sehinga tersangka dapat meraup keuntungan rata-rata Rp 1.400.000 perbulan, untuk volume produksi sebanyak 2.000 liter.
Pengoplosan dalam bentuk beda dilakukan oleh Jasmin dan Sudarno. Yakni dengan menggunakan bahan baku minyak mentah dari sumur pertambangan rakyat di Cepu. Melalui proses pencampuran dengan bahan kimia asam sulfat, untuk menghilangkan bau sekaligus menghasilkan minyak tanah. Dengan praktik ini kedua tersangka mampu meraup untung sekitar Rp 1.000.000 perbulan.
Dalam keterangannya di hadapan petugas, ketiga tersangka mengaku tidak tahu-menahu bahwa apa yang dilakukan tersebut merupakan tindakan melanggar hukum. Dalam pemasarannya, Jasmin yang bertindak sebagai penjual mengedarkan minyak tanah oplosan tersebut ke warung-warung penjual minyak eceran, dengan harga Rp 8.000 perliter.
"Tapi saya akui, mutu minyak oplosan ini tidak sebagus minyak tanah asli dari Pertamina. Minyak oplosan ini biasanya bila digunakan nyala apinya mengandung asap hitam dan langes," terang Jasmin.
Di Cepu, Wajar Oplos Minyak?
Dikatakan pula, selain mengoplos sendiri bersama Sudarno, Jasmin juga mengaku membeli minyak tanah oplosan yang diproduksi oleh Gunari. Dan biasanya dalam penjualan tersebut ia katakan bahwa sebagai minyak bersubsidi, sehingga harganya lebih murah. "Biasanya minyak tanah oplosan itu saya jual di sekitar Salatiga dan Kabupten Semarang, dengan nilai keuntungan sekitar Rp 500 perliter," kata Jasmin. "Sesungguhnya praktek pengoplosan ini sudak kami jalankan sekitar enam bulan lalu," imbuh dia.
Saat ditanya tentang dari mana praktik pengplosan tersebut mereka pelajari, ketiganya mengaku karena pernah bekerja di sumur pertambangan minyak rakyat di Cepu. "Di sana itu kerja mengoplos minyak sudah biasa dan dilakukan dengan terbuka. Jadi saya tidak tahu kalau itu melanggar hukum," ujar sudarno.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agus Puryadi menjelaskan, penangkapan terhadap kawanan pengoplos minyak tanah tersebut karena tidak berizin, dan dalam rangka melindungi konsumen. Untuk itu ketiga tersangka akan dijerat pasal 54 UU RI no. 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi.
"Kalau ada keterangan dari saksi ahli yang menyatakan produk minyak oplosan tersebut bagus, maka akan kami dukung untuk membuatkan hak patennya. Tapi dalam hal ini para tersangka melakukan tanpa izin dan kami melindungi konsumen. Karena minyak tersebut berbahan dasar bensin, tentu akan lebih berbahaya," terang dia. (ino/rif)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.