Giant ‘Bunuh’ Pasar Karangayu
Swalayan Giant di Jalan Sudirman dinilai salahi aturan karena berdekatan dengan pasar tradisional Karangayu (harsem/indra prabawa) |
Oleh Ariel Noviandri
Begitu beroperasi, Giant dianggap menjadi batu sandungan. Maklum saja, swalayan ini bertetangga dengan pasar tradisional Karangayu.
Hypermarket yang sejak beberapa bulan silam telah berdiri itu kini benar-benar memantik gerah sebagian besar pedagang Pasar Karangayu. Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Karangayu Samidi Wiharjo menuturkan, keberadaan Giant di Jalan Sudirman itu kini menjadi biang menurunkannya omzet dalam sepekan terakhir ini.
“Saat pembukaan Giant, pembeli di pasar tradisional bisa dihitung. Saya tidak tahu, apakah sepinya pembeli karena ada masa promo di Giant atau memang sudah mulai pindah belanja. Sekarang ini benar-benar terasa, termasuk pelanggan saya sendiri yang mengaku harga-harga di sana (Giant) jauh lebih murah. Selain itu, barang dagangannya juga segar-segar,” kata Samidi yang juga pedagang ayam potong ini.
Dulu, masih kata Samidi, ia bisa menjual 20 ekor ayam perhari. Namun sekarang turun lima sampai 10 ekor saja. “Kami pernah membahas persoalan itu dalam rapat pengurus payuban. Dan ternyata memang benar, ada penurunan pembelian. Yang paling terasa imbasnya adalah pedagang kelontong dan sayur mayur. Biasanya setiap hari paling sedikit 10 pembeli, namun beberapa hari terakhir hanya dua atau tiga pembeli saja yang bertransaksi.
Saat ini banyak pedagang mempertanyakan komitmen Pemkot yang sempat melontarkan pernyataan akan melindungi pasar-pasar tradisional. Namun pendirian pasar moderen justru sangat berdekatan dengan pasar tradisional sehingga mengancam petumbuhan ekonomi kerakyatan.
Sementara Komisi B DPRD Kota Semarang, yang menangani perkembangan pasar tradisional, berencana akan mengundang instansi teknis untuk mengetahui kejelasan masalah tersebut. Wakil Ketua Komisi B Ari Purbono menyatakan, munculnya Giant dekat dengan Pasar Karangayu itu menjadi hal yang kontradiktif, disaat Pemkot berupaya melindungi pasar tradisional. “Dengan mengundang SKPD terkait, dewan akan mempertanyakan komitmen Pemkot itu seperti apa,” tegas Ari.
Anggota Komisi B Kholison justru menyoroti soal izin pendirian Giant. Ia mendesak Pemkot untuk melakukan penelusuran/kajian atas izin yang dimiliki oleh pemilik/investor Giant Karangayu tersebut. “Harus ditelusuri lagi izin apa yang dikantongi Giant. Kalau ternyata nggak berizin, bisa saja Pemkot melakukan penutupan sementara sampai investornya menyelesaikan izin-izinnya. Namun secara prinsip, pendiriannya di sebelah pasar tradisional sudah melanggar karena bisa saja mematikan pasar yang sudah ada,” kata Kholison.
Cuma Cabang
Terpisah, Kepala Bidang Perizinan Perekonomian Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Semarang Amirin Dzazuli, saat rapat dengan Komisi A DPRD yang menangani perizinan usaha belum lama ini, mengakui saat ini banyak toko moderen yang belum memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP). Hal itu dikarenakan sebagian besar pengelolaannya di daerah merupakan kantor cabang.
“Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/ 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Dalam aturan itu, usaha di daerah/ kantor cabang masih menjadi pengecualian. Dengan begitu, toko-toko moderen tersebut merupakan cabang usaha sehingga dalam peraturannya menjadi hal yang dikecualikan. Untuk izin-izin yang lain seperti KRK (Keterangan Rencana Kota), IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan HO (Hinder Ordonantie/ Izin Gangguan) tetap dikeluarkan oleh Pemkot,” jelas Dzazuli. (rif)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.