Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Status Pemindahan Warga Deliksari ke Pakintelan Pansus akan Konsultasi ke Kemendagri

Pansus bersama pihak kecamatan dan kelurahan saat di Pakintelan, kemarin
Anggota Pansus Pelepasan Aset Daerah DPRD Kota Semarang Wisnu Pujonggo  mengatakan, pihaknya akan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemindahan warga Deliksari yang terkena longsor ke Pakintelan, Gunungpati.
            
Menurut Wisnu, hingga kini pihaknya belum mengetahui secara pasti soal status pemindahan warga Deliksari, Kelurahan Sukorejo, ke eks tanah bengkok di Pakintelan merupakan hibah atau realokasi (hanya penempatan). Untuk itu, pihaknya bersikap hati-hati karena pemindahan warga tersebut berdampak pada pelepasan aset eks tanah bengkok di Pakintelan.
          
“Karena itu, jika pusat menyetujui untuk dilakukan hibah, maka harus bisa menunjukkan yuridis formalnya. Pansus sendiri masih akan mengkaji pelepasan hak aset  itu apakah bisa hibah atau sekadar realokasi. Dalam hal hibah, kita bersikap hati-hati mencari kepastian hukumnya,” katanya disela-sela kunjungan ke Kelurahan Pakintelan, kemarin.

Ia menambahkan, jika status pelepasan tanah dilaksanakan secara hibah tidak disetujui, maka akan dipilih upaya realokasi. “Namun, status kepemilikan tanah di lokasi baru itu hanya sebatas menempati saja,” ujarnya.

Dilepas YSS

Sementara soal warga Deliksari yang masih menempati tanah milik Yayasan Sosial Soegijapranata (YSS), Camat Gunungpati Bambang Surono menjelaskan, saat ini sudah ada titik terang. Dari pihak YSS, kata dia, sudah bersedia melepaskan 13 bidang tanah miliknya yang ditempati lama oleh warga Deliksari ke pemkot.

Proses balik nama sertifikat akan difasilitasi gratis dimana camat yang akan bertindak selaku pejabat pembuat akte tanah (PPAT). Sedangkan 12 kepala keluarga (KK) yang menjaminkan sertifikatnya ke bank, tiga KK di antaranya sudah diambil.

“Tinggal sembilan orang yang sertifikatnya masih tertahan di bank. Kami sudah melakukan pendekatan, dan mereka bersedia untuk menukar sertifikat itu dengan surat-surat berharga lainnya seperti BPKB,” kata Bambang.

Seperti diketahui, persoalan pemindahan warga Deliksari sebelumnya terganjal status kepemilikan tanah. Dari 32 KK di Deliksari yang akan dipindahkan, 17 KK bersertifikat, 12 KK sertifikatnya diagunkan ke bank, dan tiga KK lainnya tidak memiliki sertifikat.

Warga yang tidak memiliki sertifikat tersebut menghuni tanah milik YSS.  Sekitar 1995 silam, sejumlah tanah warga di daerah Simongan dibeli YSS untuk didirikan panti jompo. Sebagai gantinya, YSS bersedia menjual tanahnya di Delikari kepada warga Simongan itu dengan cara mengangsur. (jos)

Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous