Warga Lemah Ireng Terima Ganti Rugi
Oleh Nino Adisumarto
Sebagian warga Lemah Ireng dan Derekan sudah mencairkan uang ganti rugi tol, kemarin. Yang menolak, akan dibayar secara konsinyasi.
TUJUH warga Lemah Ireng, Kecamatan Bawen dan Derekan, Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang, pemilik sembilan bidang tanah, Senin (13/2) menerima pembayaran ganti rugi jalan tol sesi II Beji-Bawen. Pembayaran di laksanakan di Kantor Kecamatan Bawen oleh perwakilan tim pengadaan tanah (TPT) Jateng.
Sekretaris TPT, Budi Akip menjelaskan, dari tujuh warga tersebut empat diantaranya adalah Karmadi, Marfuah, Ruhayah dan Slamet Suryanto dari Lemah Ireng. Sedangkan tiga dari Derekan, yakni Bahrudin, Sodiq A dan Bambang Suparno. "Pembayaran kali ini untuk lima bidang di Lemah Ireng dan 4 bidang di Derekan," kata Budi, kemarin.
Lebih rinci dijelaskan, empat bidang di Derekan seluas 3.972 meter persegi nilai pembayaran ganti ruginya mencapai Rp 555.792.500. Sementara untuk pembebasan lahan seluas 4.165 meter persegi di Lemah Ireng nilai ganti ruginya mencapai Rp 369.158.500.
Menurut Budi, hingga saat ini sisa lahan yang belum terbebaskan di Lemah Ireng sebanyak 82 bidang milik 63 warga terkena proyek (WTP), dengan luas total mencapai sekitar 95.413 meter persegi, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 8.085.813.500. Sisa lahan yang belum terbebaskan juga terdapat di wilayah Desa Klepu, Kecamatan Bergas. Yakni meliputi tujuh bidang milik tujuh WTP seluas 549 meter persegi, dengan nilai total ganti rugi mencapai sebesar Rp 6.592.261.519.
Diungkapkan, terjadinya penundaan pembayaran ganti rugi tol untuk ruas Beji-Bawen disebabkan faktor belum adanya kesepakatan harga dari pihak pemilik lahan. Sementara harga yang ditawarkan oleh panitia pengadaan tanah (P2T) Kabupaten sudah bersifat final. Pasalnya, proses penetapan harga gnti rugi tersebut sudah melalui tim appraisal.
Budi menegaskan, sesungguhnya terhitung dari musyawarah harga pertama, toleransi waktu yang diberikan kepada WTP sudah habis. Dengan demikian bagi pemilik lahan yang hingga kini belum sepakat dengan harga yang ditawarkan, maka pembayarannya akan dilakukan dengan sistem konsinyasi. "Yang belum sepakat akan dikonsinyasi. Karena proses pembangunan jalan tol harus berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan," tandas dia.
Usai pembayaran ganti rugi kali ini, lanjut Budi, pihaknya akan segera mengirim surat pemberitahuan kepada P2T, agar secepatnya dibuatkan surat penetapan untuk proses konsinyasi. "Secepatnya kami akan melayangkan surat pemberitahuan kepada P2T untuk dibuatkan surat penetapan proses konsinyasi," katanya.
Terkait kapan batas akhir kesepakatan akan diberlakukan oleh TPT, Budi hanya menjawab secepatnya. "Yang penting kalau warga sudah sepakat, kami akan segera memproses pemberkasannya dan melakukan pembayaran ganti rugi. Tapi kalau warga tetap tidak sepakat, apa boleh buat kami harus memproses pembayaran secara konsinyasi," ujar dia.(nji)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.