Jerigen Hanya Dilarang Satu Malam
Sejumlah pengendara tengah membeli BBM di sebuah SPBU |
DEMAK-Satu hari menjelang 1 April 2012, pembelian BBM menggunakan jerigen akan dilarang. Sebelum hari itu, diperbolehkan selama sudah berizin. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Dinperindagkop UMKM), Eko Pringgolaksito melalui Kabid Perdagangan Akhmad Sulkhan menjelaskan, pihaknya sudah memberi penjelasan kepada semua SPBU perihal aturan ini.
Diberitakan, setelah turun Perpes RI No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran bahan bakar minyak dalam negeri, Dinperindagkop telah memberikan rekomendasi pembelian BBM di SPBU untuk bidang usaha pertanian dan UKM (usaha kecil menengah). Sedangkan untuk nelayan, rekomendasi sudah diserahkan ke Dinas Kelautan dan Perkanan (Dinlutkan)
"Rekomendasi sudah kita kirim kepada 17 SPBU di Demak, agar melayani sedikitnya 1.300 pengecer BBM di wilayah SPBU terdekat," kata Sulkhan. Lanjutnya, rekomendasi hanya diberikan kepada satu pengecer dan dilayani satu SPBU.
Jadi SPBU hanya akan melayani pembelian bensin dengan jerigen kepada yang memiliki rekomendasi dari Dinperidagkop. UKM akan dilayani maksimal pembelian sebanyak 60 liter BBM, sedangkan pertanian sampai 200 liter. Dengan masa berlaku rekomendasi 6 bulan.
Menurut Sulkhan pembelian BBM oleh UKM sangat menguntungkan masyarakat yang jauh dari SPBU (pelosok desa). Warga yang kehabisan bahan bakar bisa membeli eceran di warung-warung atau bengkel. Rekomendasi pertanian hanya diberikan kepada kelompok pertanian yang membutuhkan bahan bakar untuk menjalankan mesin pertanian, yaitu traktor, pompa air, dan guler (slep).
Terpisah, pengawas SPBU 44.595.12 Katonsari, Hasan membenarkan adanya surat edaran dari Dinperindagkop. Surat pemberitahuan bernomor 570/523/2012 meminta semua SPBU mengatur pembelian BBM yang menggunakan jerigen dan tidak melayani pembelian BBM dengan jerigen pada 31 Maret 2012.
"Sebelum surat itu turun, kami sudah melayai pembelian BBM menggunakan jerigen. Untuk UKM kami hanya melayani 30 liter, dan untuk pertanian 100 liter. Ini untuk menghindari panic-buying (pembelian besar)," kata Hasan.
"Untuk rekomendasi bagi nelayan yang membeli BBM dengan jerigen, hanya diizinkan membeli di SPBN Bonang dan di Wedung. Selain itu tidak diizinkan," kata Sekretaris Dinlutkan Heru Budiono.
Memang pihaknya pernah memberi rekomendasi Nelayan membeli BBM di SPBU Karangmlati Demak. Saat itu jalur ke SPBN (stasiun pom bensin nelayan) di Bonang terputus ada perbaikan jembatan, sedangkan SPBN Wedung kewalahan melayani permintaan. (swi/16)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.