Debitur Bermasalah PD BPR BKK Ungaran (upper) 60% dari PNS
Zahrul |
UNGARAN- 60% Debitur PD BPR BKK Ungaran yang bermasalah ternyata berasal dari PNS. Penyebabnya, rekomendasi dan data masuk yang diberikan bendahara gaji di tingkat instansi tidak sesuai dengan aslinya. Hal ini diungkapkan Direktur PD BPR BKK Ungaran, Zahrul, kemarin.
Dikatakan, jumlah debitur BPR BKK bermasalah hingga saat ini sebanyak 36 debitur dengan nilai kredit sebesar Rp 1,25 miliar. Disayangkan dari jumlah tersebut sebagian besar dari kalangan PNS, yakni 60%. Sedangkan 40%-nya merupakan debitur umum. "Total nilai kreditnya juga lebih tinggi dibandingkan angka kredit debitur umum," jelas Zahrul.
Banyaknya PNS yang menjadi debitur bermasalah, lanjut dia, disebabkan adanya rekayasa pada daftar gaji debitur yang direkomendasikan oleh bendahara. Sehingga data yang masuk ke BPR BKK tidak sesuai dengan data gaji aslinya. "Selama ini kepercayaan kami berdasarkan rekomendasi bendahara. Tapi faktanya data gaji yang masuk tidak sesuai aslinya," ungkapnya.
Untuk mengurangi risiko debitur bermasalah, Zahrul berharap agar bendahara gaji di tingkat instansi mengeluarkan rekomendasi sesuai fakta data gaji asli PNS yang akan mengajukan kredit. "Saya berharap ke depan bendahara gaji tidak merekayasa data. Gaji sudah habis, didata masih ada hanya untuk mengejar limit kredit yang diajukan," tandasnya.
Belum Maksimal
Belum Maksimal
Terkait MoU dengan pihak Kejaksaan Negeri Ambarawa tentang penanganan debitur bermasalah, Zahrul mengatakan, sejauh ini belum ada perkembangannya. Dalam hal ini pihaknya memaklumi karena padatnya agenda pihak Kejari. "Kajari baru saja pulang umroh, jadi penanganan soal debitur yang bermasalah belum bisa maksimal. Tapi saya optimis pihak Kejari Ambarawa mampu menyelesaikan masalah ini," ujarnya.
Zahrul manambahkan, dalam MoU tersebut pihaknya tidak bisa menentukan target waktu penyelesaian. Alasannya, dalam penanganan debitur bermasalah selalu terkait nama perorangan dan risiko kedinasan. "Susah, kami tidak bisa menentukan target kapan harus diselesaikan. Karena penanganan debitur bermasalah ini menyangkut seseorang. Prinsipnya, MoU dengan Kejari Ambarawa merupakan solusi penanganan debitur bermasalah agar segera tertangani," tegas dia.
Diungkapkan, kerjasama sejenis tahun 2011 lalu berhasil menyelesaikan 18 kasus debitur bermasalah, dengan rasio penyelamatan dana sebesar Rp 530 juta. "Yang pasti masalah ini tidak berpengaruh terhadap kinerja BPR BKK. Bahkan tahun lalu kami mampu meraih laba sebesar Rp 6,8 miliar," pungkasnya. (ino/15)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.