Pansus Raperda Kawasan Tapa Rokok Terbentuk Kebebasan Merokok Bakal Terbatasi
MENGGANGGU: Merokok di sembarang tempat bisa mengganggu kenyamanan orang lain. |
KEBEBASAN masyarakat Kota Semarang bakal terbatasi dengan akan diluncurkannya Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Untuk merealisasikan itu DPRD Kota Semarang kemarin membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ketua DPRD Kota, Ir Rudi Nurrahmat, dalam sidang paripurna dewan kemarin sepakat membentuk pansus tersebut. Pansus Raperda KTR dipimpin oleh Anang Budi Utomo, didampingi oleh Zulkarnaeni sebagai wakil ketua. Sedangkan sekretaris dipercayakan pada Hanik Khoiru Solikah.
Dikatakan anggota Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Ari Purbono, Raperda ini perlu didukung oleh segenap warga masyarakat Kota Semarang, mengingat dampak dari bahaya rokok. “Bahaya akibat merokok tidak hanya terkait dengan kesehatan, namun juga dengan lingkungan,” ujarnya, kemarin.
Ari menambahkan, berdasarkan sebuah hasil penelitian di Universitas Indonesia, banyak warga miskin yang pengeluaran kedua terbesar adalah untuk membeli rokok. “Pengeluaran terbesar pertama untuk beli beras, sementara yang kedua untuk membeli rokok. Tentu ini sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Jumlah warga miskin di Semarang mencapai 26 persen lebih dari total jumlah penduduk. Tentu sangat tepat jika Kota Semarang memelopori adanya pembatasan konsumsi rokok bagi masyarakat. Selain itu jumlah perokok aktif di Indonesia terus mengalami peningkatan.
Jika pada tahun 2000 jumlah perokok mencapai 34,7 juta, namun pada tahun 2009 lalu sudah menembus angka 63 juta. Dari jumlah tersebut mayoritas merupakan perokok pemula dan kaum muda.
Dengan kondisi ini menunjukkan bahwa bahaya merokok sudah harus dilakukan antisipasi sejak dini. “Kami mendorong agar Raperda Kawasan Tanpa Rokok segera disahkan menjadi perda,” ujar politisi asal PKS ini yang juga meminta agar pemkot menyediakan tempat merokok dan petugas untuk melakukan pengawasan saat raperda itu diberlakukan.
Sekretaris FPAN DPRD Kota Semarang, Wachid Nurmiyanto, mengingatkan agar Raperda KTR ini juga melihat tingginya kontribusi dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCT) yang mencapai Rp 15 miliar per tahun yang diterima pemkot.
Fakta lainnya, Jateng adalah provinsi penerima DBHCT terbesar sehingga harus diperhitungkan secara cermat. “Pemasukan PAD Pemkot dari sektor galian C setahun hanya Rp 100 juta. Bila dibandingkan dengan DBHCT tentu sangat jauh,” tandasnya yang juga mengimbau Pemkot untuk segera menyampaikan Raperda tentang galian C. (lif/12)
Labels
Warta Kota
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.