Proyek Galian C Perlu Perda Pemkot Dinilai Tidak Pernah Tegas
PENAMBANGAN: Truk dan alat berat terus melakukan penambangan di kawasan Tembalang. Pemkot dinilai tak berdaya membatasi kegiatan proyek penambangan itu. |
TIDAK adanya payung hukum yang secara spesifik mengatur tentang proyek galian C di Kota Semarang, dinilai menjadi salah satu penyebab munculnya proyek galian C baru dan ilegal. Atas hal ini, dewan meminta Pemkot Semarang bersikap tegas dan segera mengajukan Perda tentang proyek itu.
Masih berlarut-larutnya masalah galian C yang ada dan tidak dilengkapi izin secara langsung berdampak pada kerusakan lingkungan. Opsi penggantian kepala SKPD yang berkaitan dengan galian C pun sempat dilontarkan Wakil Ketua Komisi C dari Fraksi PKS, Agung Budi Margono, di sela sela rapat paripurna jawaban LKPj walikota, kemarin.
“Kalau saya nilai pemerintah setengah hati menangani masalah galian C ilegal. Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena ini menyangkut kredibilitas Pemerintah Kota Semarang,” ujarnya.
Terkait masalah ini, segala upaya sudah sering dilakukan, baik rapat di antara dewan atau pemerintah dengan pelaku kegiatan, termasuk pemberian surat teguran sudah sering dilakukan.
Agung juga mengatakan, pihaknya sebenarnya tidak menolak mentah-mentah adanya kegiatan galian C. Tentu saja selama prosedurnya dilakukan dengan baik dan juga melakukan perbaikan lokasi galian.
“Aturan tersebut sudah jelas di peraturan RT/RW yang memungkinkan adanya perizinan, selama aktivitas galian C ditindaklanjuti kegiatan lain seperti pengembangan properti atau pembangunan di lokasi,” beber Agung.
Namun kenyataannya, selama ini aktivitas galian C di Kota Semarang banyak yang mangkrak. Bahkan yang lebih parah aktivitas galian C dilakukan di lahan-lahan konservasi yang sebenarnya dilarang dan membahayakan lingkungan serta masyarakat sekitar.
Tidak adanya Perda yang secara khusus mengatur proyek galian C tersebut, seringkali berdampak pada kerusakan lingkungan yang cukup memprihatinkan. Dewan, khususnya Komisi C meminta pada pemerintah untuk segera mengajukan draft Perda Galian C. “Perda ini kan sifatnya mengatur, seperti sistem pengangkutan, dan perawatan lokasi sekitar galian C,” katanya.
Menurutnya, tidak adanya payung hukum yang spesifik inilah yang seringkali memunculkan proyek galian C ilegal. Agung menambahkan, belum adanya Perda yang mengatur khusus soal galian C, jangan jadi alasan pemerintah.
Karena ada Perda-perda lain soal lingkungan hidup yang bisa digunakan untuk penindakan lanjutan maraknya praktek ilegal galian C. “Pemerintah bisa menggunakan aturan RT/RW, undang-undang mineral batuan atau menggunakan Perda Lingkungan Hidup untuk melakukan tidakan tegas. Kami akan tunggu,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi berjanji akan menindaklanjuti galian C ilegal yang ada di Kota Semarang, kendati mengaku sedikit kesulitan untuk menertibkan pelaku penambangan. “Sebetulnya Satpol PP sudah berusaha maksimal. Ke depan akan kita tindaklanjuti lagi,” tandasnya. (lif/12)
Labels
Warta Kota
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.