Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Cabuli Sesama Pria, Divonis 4 Tahun


(harsem/dok)

KENDAL-Terbukti mencabuli pelajar SMA, Siswo Nugroho alias Sinung (40) yang diduga homoseksual, divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kendal. Vonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Pujianti dan Erni. 

Warga Kelurahan Pegulon, Kendal ini dinyatakan bersalah melakukan tindakan tak senonoh terhadap remaja pria bernama LT (16) warga Kecamatan Gemuh yang masih duduk di bangku SMA. Terdakwa dijerat Pasal 28 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Siswo juga wajib membayar denda sebesar Rp 60 juta. Dalam persidangan yang digelar Selasa (5/6), terdakwa yang mengenakan hem putih dan celana panjang hitam lebih banyak menunduk mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim. 

Orang tua korban, TM hadir di dalam persidangan tersebut. Kasus pencabulan itu dilakukan terdakwa sebanyak dua kali, yakni pada 7 dan 14 Agustus 2011 di mobil Mitsubishi Lancer milik terdakwa. Aksi dilakukan di obyek wisata Kedung Pengilon, Desa Magangan, Kecamatan Ngampel dan di Batang. 

Di dalam mobil, LT dipaksa dan diancam terdakwa untuk melayani nafsu bejatnya. Terdakwa sendiri diduga melakukan pencabulan lebih dari 10 remaja pria. Namun, yang berani melaporkan kasus itu hanya orang tua LT.

Sidang yang dipimpin I Ketut Mahardika dan dua anggotanya, yakni Indah Novi Susanti dan Yasri menyebutkan terdakwa mengenal korban yang masih duduk di bangku SMA melalui jejaring sosial Facebook. Terdakwa merayu korban untuk berhubungan dan korban takut karena ancaman terdakwa. 

Selain itu, Siswo juga memberi korban telepon selular dan kaos serta uang. Tujuannya agar LT tidak bercerita kepada orang tuanya. “Korban mengalami trauma psikologis dan depresi. Perbuatan terdakwa juga mengancam masa depan korban. 

Selama persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatan dan selalu berbelit-belit serta tidak menunjukan penyesalan,” kata hakim.  

Seusai membacakan putusannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkoordinasi dengan penasihat hukumnya apakah akan melakukan banding, menerima keputusan tersebut, atau pikir-pikir. “Saya pikir-pikir dulu,” kata terdakwa. 

TM (36) mengaku puas dengan keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman penjara empat tahun sesuai tuntutan jaksa. Menurut TM, penjara empat tahun merupakan hukuman yang setimpal. “Saya puas dengan keputusan hakim. Agar terdakwa jera dan kelak setelah bebas, tidak mengulang perbuatan bejatnya,” katanya. (H36-JBSM/16)

Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous