Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Dewan Pelajari Pemberhentian Sementara Titik Kirnaningsih


(harsem/dok)


SALATIGA- Setelah menjadi terdakwa dugaan korupsi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Titik Kirnaningsih akan diberhentikan sementara sebagai anggota Dewan. 

Wakil Ketua DPRD Salatiga Muhammad Fathur Rahman menuturkan, berkaitan dengan itu, pihaknya harus mempelajari terlebih dahulu aturan dan mekanisme mengenai pemberhentian sementara. ''Tentu kami akan melihat dulu bagaimana perundangannya dan tata tertib Dewan,'' ujarnya, kemarin.

Pasal 390 Ayat 1 UU No 27/2009 menyebutkan, anggota DPRD diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa perkara tindak pidana umum dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih. Atau menjadi terdakwa perkara tindak pidana khusus. Ayat 5 dituliskan ketentuan lebih lanjut tata cara pemberhentian sementara diatur peraturan DPRD.

Dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2010, mekanisme pemberhentian sementara diatur di Pasal 58. Ayat 2 dan selanjutnya menyebutkan, pemberhentian sementara diusulkan pimpinan DPRD kepada gubernur melalui wali kota. Bila tujuh hari sejak ditetapkan sebagai terdakwa, pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian sementara, sekretaris DPRD dapat melaporkan status terdakwa anggota DPRD kepada walikota.

Selanjutnya, setelah mendapatkan laporan itu, walikota mengajukan usul pemberhentian sementara kepada gubernur. Gubernur lalu memberhentikan sementara anggota DPRD atas usul walikota. Pemberhentian itu berlaku terhitung mulai anggota DPRD yang dimaksud menjadi terdakwa. 

Ayat terakhir mengatur, meskipun diberhentikan sementara, anggota DPRD yang menjadi terdakwa itu tetap mendapatkan hak uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan pemeliharaan kesehatan. Pemberhentian itu akan dicabut bila anggota DPRD yang menjadi terdakwa, tidak terbukti bersalah dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan aturan itu andai hingga seminggu sejak Titik ditetapkan sebagai terdakwa, pimpinan DPRD tidak juga  mengusulkan pemberhentian sementara, sekretaris DPRD dapat mengabarkan hal tersebut kepada Walikota Yuliyanto, yang tiada lain merupakan suami Titik. Status terdakwa Titik terhitung sejak disidang kali pertama, Selasa (29/5). Menariknya, masih mendasarkan tata tertib DPRD, Yuliyanto yang akan mengusulkan pemberhentian sementara sang istri kepada gubernur. (J21,H32/JBSM/15)

Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous