Manager Keuangan Gelapkan Setoran
AKP Rudy Cahya Kurniawan(HARSEM/HERU SANTOSO) |
SALATIGA - Andreas Yudi Sadewo (40), warga Jalan Pemuda Salatiga kini harus mendekam di sel tahanan Polres Salatiga karena kasus penggelapan sejumlah uang. Penggelapan uang itu dilakukannya saat menjadi manager keuangan Soto Pak No Jalan Raya Fatmawati No1 Blotongan, Salatiga milik Totok Agus Siswanto (41), warga Salatiga.
Data yang dihimpun Harsem dari Polres Salatiga menyebutkan, peristiwa yang dilakukan Yudi itu saat dirinya dipercaya menjadi manager keuangan di outlet Soto Pak No, milik Totok yang juga karyawan Bank BNI 1946 Salatiga. Di Blotongan ini ada dua outlet yaitu My Steak dan Soto Pak No.
Sebagai manager keuangan, pelaku mempunyai tugas dan tanggungjawab mengatur keuangan termasuk menerima setoran dari semua outlet tersebut. Setoran masuk itu diterima pelaku pada April 2012, namun pada Mei 2012 saat korban menanyakan mengapa setoran tidak dilaporkan kepadanya, pelaku mengatakan masih melakukan pembenahan dan akan segera disetorkan.
Setelah ditunggu-tunggu korban, ternyata pada Sabtu (19/5) lalu, pelaku justru tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas. Begitu juga, saat korban menghubunginya melalui telepon seluler pelaku ternyata sudah tidak aktif. Merasa ditipu oleh pelaku, akhirnya korban melaporkan kasusnya ke Mapolsek Sidorejo. Oleh Polsek Sidorejo akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Salatiga.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Rudy Cahya Kurniawan ketika dikonfirmasi Harsem mengatakan, dari laporan tersebut Polsek Sidorejo melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi jika pelaku menyewa mobil di rental mobil Jalan Hasanudin, Mangunsari, Salatiga. Dari pelacakan melalui Global Position System (GPS), akhirnya pelaku dan mobilnya terlacak berada di Madiun. Namun, beberapa hari kemudian sudah berada di Colomadu, Karanganyar.
“Saat dikejar di Colomadu ternyata petugas tidak berhasil menemukannya. Ternyata, Kamis (24/5) lalu, sekitar pukul 21.00, dari pelacakan GPS itu, pelaku dan mobilnya berada di Kota Salatiga,”ungkapnya. Dari pelacakan ini, akhirnya petugas meminta kepada pemilik rental untuk mematikan GPS ini sehingga mesin mobil saat itu juga mati dan tidak dapat berjalan.
Akhirnya sejumlah petugas dari Polsek Sidorejo dan Polres Salatiga melakukan pelacakan di lokasi mobil berada dan saat itu juga pelaku berhasil ditangkap petugas saat berjalan kaki di depan Gedung GPD Jalan Pemuda Salatiga.
Ditambahkan, sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku adalah sebuah map daily report laporan keuangan mulai 25 April 2012 sampai 10 Mei 2012, sebuah buku berisi catatan laporan omzet dari 29 April 2012 sampai 9 Mei 2012, 13 nota tulisan tangan dengan nilai total Rp 9.423.200, dan uang tunai Rp 73.500.
“Petugas masih melakukan penyidikan terhadap pelaku dan pelaku akan dijerat dengan pasal penggelapan. Kini, pelaku telah dijebloskan penjara Polres Salatiga,” tandasnya. (hes/15)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.