Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Mayoritas Hotel Belum Miliki IPAL


BELUM MILIKI IPAL: Kawasan hotel di Bandungan yang diindakasi belum memiliki IPAL dan menimbulkan pencemaran lingkungan. (HARSEM/NINO ADISUMARTO)


UNGARAN- Mayoritas hotel di wilayah Kabupaten Semarang diindikasi belum memiliki 
instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Hal ini dikhawatirkan menjadi penyebab pencemaran lingkungan, dan mengancam kelangsungan hidup biota air dan mengganggu kesehatan manusia. 

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Semarang, Supramono menyatakan, "Mayoritas hotel belum memiliki IPAL, utamanya hotel-hotel lama. Sedangkan hotel-hotel yang baru rata-rata sudah memiliki IPAL." 

Sesuai ketentuan dalam Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan dan PP No 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan, sebenarnya penerapan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sangat ketat. Pasalnya, limbah dapat mengancam lingkungan hidup dan mengganggu kelangsungan biota air dan kesehatan manusia.

Untuk hal ini, lanjut dia, pihaknya telah melakukan sosialisasi penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). "UKL dan UPL merupakan salah satu persyaratan perizinan hotel, yang harus dipenuhi oleh pengusaha," tandasnya.

Supramono menambahkan, sesungguhnya pengusaha diwajibkan membuat sumur resapan, reboisasi dan pengolahan limbah cair maupun padat. Namun hal ini justru banyak dilanggar oleh pihak pengelola hotel. Padahal, hasil penelitian BLH menyebutkan, limbah hotel dan restoran mengandung senyawa fenol yang masuk kategori bahan berbahaya beracun (B3).

Yang harus diwaspadai, lanjut Supramono, bahwa semua pencemaran yang dilakukan oleh pengelola hotel dan restoran tersebut bermuara ke Rawapening. Bahkan hasil penelitian BLH  juga menyebutkan, selain fenol, Rawapening juga telah tercemar pestisida.

"Ini kalau dibiarkan saangat berbahaya. Bagaimana pun juga kandungan fenol memiliki andil menyuburkan pertumbuhan enceng gondok. Kalau tidak segera dicegah, bukan tidak mungkin nantinya Rawapening akan tertutup enceng gondok," katanya. 

Terpisah, Ketua PHRI  Kabupaten  Semarang, Edi Djatmiko mengakui, dari 125 hotel di Kabupaten Semarang belum semua memiliki UKL dan UPL. Menurutnya, peraturan dan Undang-undang yang mengatur persyaratan tersebut dikeluarkan setelah hotel berdiri. 

"Sementara ini untuk hotel besar dan berbintang memang wajib dan sudah melaksanakan aturan tersebut. Sementara untuk hotel kelas melati sudah disosialisasikan terkait perlunya memiliki UKL - UPL. Sebelumnya untuk persyaratan hotel hanya cukup mengurus Surat Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SKPL)," pungkasnya. (ino/15)

Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous