Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Penampilan Riza Beda dengan Tahanan Lain


DIHADIRKAN - Wakil Ketua DPRD Jateng M Riza Kurniawan, tersangka kasus korupsi dana bansos keagamaan Rp 1,3 miliar dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang, Kamis (14/6). Ia didampingi Tim Penasehat Hukumnya, yang dikoordinasi H Arif NS SH MH. (SM/Tuhu Prihantoro)
 
KOTA MUNGKID - Jalannya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang dengan tergugat Kepala Kejaksaan Negeri, Kamis (14/6), berlangsung cukup hangat.

Pasalnya pihak Termohon, keberatan hadirnya saksi ahli yang diajukan Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah M Riza Kurniawan, tersangka kasus korupsi dana bansos keagamaan Rp 1,3 miliar.

Yang dijadikan dasar keberatan, Pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP. Yang bisa didengar keterangannya dalam sidang praperadilan adalah tersangka (pemohon prinsipil), serta pejabat yang berwenang.

“Pihak luar, tidak bisa. Karena praperadilan beda dengan peradilan,” kata Kristanti Yuni Purnawanti SH, didampingi dua anggota Tim Kuasa Hukum pihak Termohon yakni Tommy Untung Setyawan SH, dan Yunik Widayatmi SH.

Tetapi hakim tunggal Dian Nur Pratiwi SH bukannya menolak, melainkan justru mempersilakan, Prof Dr Edward Umar Haris, pakar hukum pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, menyampaikan pendapatnya.

Menurut Dian, pengajuan saksi ahli sebagai hak terdakwa. Karena tidak ada yang mengatur secara rigid (kaku) tentang diperbolehkan atau tidak. Keberatan jaksa tersebut hanya dijadikan sebagai catatan.

“Pasal 340 ayat (3) huruf c UU 27/2009 tentang Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, tidak serta merta dapat dijadikan dasar penahanan terhadap M Riza Kurniawan, Wakil Ketua DPRD Jateng,” kata Edward Umar Haris.

Sesuai UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemanggilan anggota DPRD provinsi yang menjadi tersangka pada kasus tindak pidana khusus, memang tidak perlu ada izin dari Mendagri. “Tetapi untuk penahanan, harus ada izin tertulis dari Mendagri atas nama Presiden,” katanya.

Dalam sidang Rabu (13/6), Tim Kuasa Hukum Kejaksaan, menyatakan, penetapan Riza sebagai tersangka dan ditahan, sudah sesuai prosedur yang diatur Pasal 340 ayat 3 huruf c Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Kejaksaan tidak menerapkan Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, karena UU 27/2009 bersifat khusus. Bila terjadi konflik hukum, maka yang berlaku adalah azas hukum.

Usai sidang, Hakim Dian Nur Pratiwi mengatakan, meski keterangan saksi ahli bisa melemahkan proses penyidikan Kejaksaan, tetapi bagi hakim, keterangan saksi tidak serta merta menjadi dasar memutuskan diterima atau ditolaknya permohonan Riza Kurniawan.

“Keterangan saksi ahli itu hanya sebagai pertimbangan saja,” katanya.
Pada sidang lanjutan praperadilan itu, Riza Kurniawan dihadirkan dalam persidangan. Ia datang secara khusus dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan. Karena tahanan lain diangkut lebih dulu ke Pengadilan.

Riza datang mengenakan semi jas abu-abu dipadu baju putih. Sehingga terkesan beda dengan tahanan lain yang umumnya mengenakan baju koko.

Begitu sampai Pengadilan, Riza langsung dimasukkan ke ruang penitipan tahanan. Tetapi beberapa menit kemudian, sidang dimulai. Saat masuk ruang sidang, istrinya, Heni Setyowati sempat memeluknya.

Riza ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Selasa (5/6) sore. Politisi PAN (Partai Amanat Nasional) disangka menjadi otak dalam kasus dugaan korupsi dana bansos keagamaan Rp 1,3 miliar.

Riza ditahan bersama Imam Santoso, tersangka lain yang dinilai sebagai broker penyaluran dana bansos. (pr-JBSM/11)

Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous