Pengusaha Jamur Gadaikan Mobil Rental
Puji Astuti (HARSEM/HERU SANTOSO) |
SALATIGA - Puji Astuti (50), warga Perumahan Sehati RW.14 Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Salatiga yang telah melakukan penggelapan mobil Daihatsu Xenia nopol B 1075 WFI, akhirnya berhasil ditangkap petugas Reskrim Polres Salatiga, kemarin.
Penangkapan tersangka yang sehari-harinya bisnis jamur merang ini atas dasar laporan korbannya, Dewi Rusianti (33), tetangga korban. Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Rudy Cahya Kurniawan menjelaskan, kejadian itu berawal saat Puji mendatangi rumah korban untuk menyewa Xenia.
Saat itu, korban menyerahkan mobil dengan uang akan dibayarkan setelah selesai menyewa mobil. Hingga 7 Mei 2012 yang merupakan jatuh tempo pembayaran sewa mobil ternyata tersangka belum memenuhinya dan setiap ditanyakan selalu berbelit.
Saat itu, korban menyerahkan mobil dengan uang akan dibayarkan setelah selesai menyewa mobil. Hingga 7 Mei 2012 yang merupakan jatuh tempo pembayaran sewa mobil ternyata tersangka belum memenuhinya dan setiap ditanyakan selalu berbelit.
Setelah, korban mengejarnya, ternyata Xenia tersebut digadaikan Puji pada rekannya di Boyolali Rp 18 juta. Uang hasil gadai ini, rencananya akan dipakai mengangsur sewa mobil tersebut. Selama menyewa mobil itu, tersangka memakainya untuk bisnis jamur merang di wilayah Kota Semarang.
“Akibat ulah tersangka, korban mengalami kerugian Rp 120 juta, karena setiap ditagih uang sewa selalu berbelit bahkan tersangka tidak dapat menunjukkan mobil sewaannya, akhirnya kasusnya dilaporkan ke polisi,” ungkapnya, didampingi Kabag Humas Polres Salatiga AKP Paulina, di Polres Salatiga, kemarin.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kini, petugas masih melakukan penyidikan terhadap tersangka serta mengamankan Daihatsu Xenia sebagai barang bukti, di Polres Salatiga. (hes/15)
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kini, petugas masih melakukan penyidikan terhadap tersangka serta mengamankan Daihatsu Xenia sebagai barang bukti, di Polres Salatiga. (hes/15)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.