Rekonstruksi Pembunuhan di Hotel Kenanga Indah, Tersangka Ingin Miliki Motor Korban
UNGARAN- Motivasi pembunuhan terhadap siswi SMP, Tri Wulandari di Hotel Kenanga Indah, Bandungan, Kabupaten Semarang ternyata didasari keinginan pelaku, Wawan Saputra (20) untuk memiliki sepeda motor korban. Hal ini terungkap pada rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Semarang, kemarin.
Dalam rekonstruksi yang disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Haryono dan Kuasa Hukum tersangka, Much Chlizin kemarin, juga mengungkap perbuatan pelaku yang terpaksa menjaminkan HP-nya kepada petugas hotel, sebagai pembayaran sewa kamar hotel.
"Pelaku terpaksa menjaminkan HP-nya karena tidak mempunyai uang untuk membayar sewa kamar hotel," jelas Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Agus Puryadi.
Kasat Reskrim menjelaskan, rekonstruksi dilakukan di dua TKP, yakni tempat pertemuan di Tuntang dan lokasi eksekusi di Hotel Kenanga Indah. Dalam rekonstruksi kemarin korban diperankan oleh anggota Polres Semarang, Bripda Deka Ulfa.
Dari 14 adegan rekonstruksi jelas diperagakan dari awal pertemuan pelaku dengan korban di Tuntang, yang kemudian dilaknjutkan chek in di Hotel Kenanga Indah, Bandungan. Di tempat itulah pelaku mengeksekusi korbannya dengan jeratan kain syal selama 15 menit, hingga tewas. Dan terakhir diperagakan saat pelaku melarikan diri sambil membawa sepeda motor bernopol H 2491 NC milik korban.
Kanit 1 Reskrim Polres Semarang, Ipda Ahmad menjelaskan, dalam rekonstruksi ini pihaknya menambahkan satu adegan sesuai pengakuan tersangka. Yakni, adegan tersangka menggeser tubuh korban dan menyelimutinya, sebelum kemudian meninggalkan mayatnya di dalam kamar 4c Hotel Kenanga Indah.
Selama rekonstruksi berlangsung, sejumlah warga Bandungan ikut menyaksikan di depan hotel, karena penasaran ingin melhat wajah pelakunya. "Ternyata pelakunya masih muda. Tapi tidak disangka kok tega menghabisi nyawa orang yang sudah dikenalnya," tutur Fitri, warga desa Duren, Bandungan.
Kasat Reskrim menambahkan, rekonstruksi yang dilakukan polisi ini dimaksudkan untuk menggenapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) hasil pengakuan tersangka selama dalam penyidikan. "Rekonstruksi akan digunakan untuk melengkapi berkas BAP, sebelum nanti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa," terangnya. (ino/15)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.