Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Retribusi Naik, PKL Bayar Tarif Lama

TARIF NAIK: Aktivitas pedagang kaki lima sebuah kawasan di Kota Semarang. Mulai Jumat (15/6) kemarin, tarif retribusi PKL naik hingga 100 persen. (HARSEM/CUN CAHYA)


GAJAHMUNGKUR-Mestinya, sejak Jumat (15/6) kemarin para pedagang kaki lima (PKL) sudah mulai membayar retribusi dengan tarif baru. Namun sebagian pedagang mengaku masih membayar dengan tarif lama. Mereka bahkan meminta pemberlakuan tarif baru, diundur

Suyatmo, seorang PKL di Gajahmungkur mengungkapkan tarif lama saja sudah berat. Bahkan beberapa PKL di Gajahmungkur, harus dibantu pedagang lain untuk melunasi kewajibannya. Hal itu terjadi karena kemampuan PKL berbeda dan sangat terbatas, tergantung sepi ramainya pembeli.

“Apalagi jika diberlakukan tarif baru. Kami hanya minta agar kenaikan diterapkan dengan melihat kemampuan pedagang, tidak sekaligus 100 persen,” pintanya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sudah memberlakukan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Kabid PKL Dinas Pasar, Anton Siswartono menyatakan penerapan perda baru soal tarif sewa lahan tidak bisa ditunda lagi. Pihaknya tetap bekerja sesuai jadwal, yakni mulai diterapkan per Jumat (15/6) lalu. Namun pihaknya tidak bersikap otoriter.

“Kami melihat kemampuan pedagang. Karena memang PKL beda dengan pedagang pasar yang sudah mapan. Apalagi PKL kadang tidak berjualan,” ujar dia.

Pihaknya juga menolerir PKL yang belum bisa membayar penuh sesuai aturan baru. “Memang sudah ada yang membayar sesuai aturan baru. Namun ada yang belum. Bagi yang belum kami beri toleransi hingga dua bulan ke depan,” katanya.

Mengacu pada dua perda, tarif baru sewa lahan untuk perdagangan, jasa, dan PKL terbagi tiga kategori. Untuk PKL yang menempati lokasi A atau lokasi kota tarifnya Rp 400/m2/hari. PKL di lokasi B, lokasi wilayah dipungut Rp 300/m2/hari, dan lokasi C atau lokasi lingkungan ditarik Rp 200/m2/hari.

Untuk kawasan khusus terbagi menjadi dua kategori. Kawasan khusus A, besaran tarif  mencapai Rp 1.000/m2/hari dan kawasan khusus B, Rp 500/m2/hari. Sementara retribusi kebersihan menyesuaikan kelas jalan tempat PKL berlokasi.

Pedagang yang menempati jalan kelas V, lebar kurang dari empat meter, Rp 500 per hari. Kelas IV (4-6 m) dan kelas III (6-8 m) Rp 1.000 per hari. Serta jalan kelas II (8-10 m) dan kelas I (lebih dari 10 m) Rp 2.000 per hari.

“Pada dasarnya kami tidak keberatan ada kenaikan yang penting bisa jualan. Tapi kami berharap penerapan tarif baru mulai 1 Juli,” beber Jarwo, salah seorang PKL di Jalan Hasanudin.

Dengan adanya jeda waktu lebih lama, pedagang bisa melakukan persiapan. Selain itu, sosialisasi ke pedagang juga akan lebih kuat. Pasalnya, sosialisasi yang dilakukan Dinas Pasar ke perwakilan pedagang dilakukan dua pekan sebelum pemberlakuan tarif baru. (H71,H35-JBSM/16)

Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous