Warga Deliksari Emoh Pindah Rusun
LONGSOR: Salah satu ruas jalan di Deliksari yang mengalami longsor sejak beberapa waktu lalu. (HARSEM/INDRA PRABAWA) |
SUKOREJO-Rencana Pemkot Semarang merelokasi warga Deliksari Kelurahan Sukorejo Kecamatan Gunungpati ke rumah susun belum final. Tetapi warga langsung menyatakan menolak rencana tersebut.
KOORDINATOR warga, Pramono mengaku, warga belum pernah diajak bicara mengenai rencana pemindahan. Meski begitu warga dari awal sudah menolak apabila dipindah ke rusun. Karena, untuk tinggal di rusun tidaklah gratis. Kalaupun digratiskan, mereka akan tetap menolak.
“Dulu sudah pernah ada wacana, tapi warga menolak karena lokasinya yang terlalu jauh dan harus membayar. Makanya kalau sekarang akan dipindah ke rusun warga tetap memilih tinggal di Deliksari,” ungkapnya.
Dikatakan, warga lebih setuju jika pemerintah mencarikan tanah yang dapat dijadikan tempat relokasi dengan kondisi yang layak. Tidak rawan bencana longsor maupun banjir meskipun harus membayar. “Kalau ditawari tanah dan kami diminta untk mengangsur, kami akan lebih setuju dibanding harus di rusun,” katanya.
Susilowati, warga lainnya, menyatakan, tidak mau jika harus pindah ke rusun. Meskipun selama ini kondisi rumahnya terancam ambruk dan longsor jika musim hujan. Dan mengalami kekeringan jika musim kemarau.
“Kalau di rusun harus bayar, sama saja kalau kontrak sendiri di luar. Lebih baik tinggal di sini, kondisinya reyot tidak apa-apa daripada tinggal di rusun,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kabid Penataan dan Pemanfaatan Bangunan Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Semarang Irwansyah, menyatakan, setelah dilakukan kajian mendalam dan melihat kondisi tanah di Kampung Deliksari idealnya warga pindah ke rusun.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga Deliksari awalnya akan direlokasi ke RT 04 RW 01 Kampung Pakintelan. Lahan tersebut memiliki luas yang cukup sekitar sekitar 120 meter persegi.
Bahkan sudah dikapling sesuai dengan jumlah warga Deliksari yang akan direlokasi. Namun rencana tersebut tidak dapat terlaksana dikarenakan terbentur Permendagri Nomor 32 tahun 2011. (wam/16)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.