Belasan Bektor Disita Polisi
BERI ARAHAN: Kasatlantas AKP Tarhim SH, memberi arahan kepada pengemudi becak motor di halaman Satlantas Mapolres Grobogan, Sabtu (14/7). (SM/DHEKY KENEDI-JBSM) |
GROBOGAN- Belasan becak motor (Bektor) yang sering beroperasi di Kota Purwodadi dan sekitarnya diamankan oleh aparat Satlantas Polres Grobogan, Sabtu (14/7) dalam Operasi Patuh Candi 2012. Belasan bektor dinilai berisiko mengalami kecelakaan dan membahayakan penumpang maupun pengemudinya, karena tidak laik jalan.
“Dalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal 47 disebutkan bahwa kendaraan ada dua jenis, yaitu bermotor dan tidak bermotor. Becak dengan segala bentuk teknisnya termasuk moda transportasi tidak bermotor.
Oleh karenanya, apabila dimodifikasi menjadi becak motor maka sangat berisiko kecelakaan, karena tidak memenuhi kelaikan teknis sebuah kendaraan,” kata Kapolres AKBP Y Ragil Heru S SIK Mhum melalui Kasatlantas AKP Tarhim SH, usai memberi arahan kepada pengemudi bektor di halaman Mapolres Grobogan, Sabtu (14/7).
Perlindungan Masyarakat
Ditambahkan Kasatlantas, rem yang digunakan pada bektor hanya ada satu yang terdapat di roda belakang. Sementara beban (penumpang dan barang) ada di depan, sehingga pengereman dipastikan tidak bisa maksimal.
Perlindungan Masyarakat
Ditambahkan Kasatlantas, rem yang digunakan pada bektor hanya ada satu yang terdapat di roda belakang. Sementara beban (penumpang dan barang) ada di depan, sehingga pengereman dipastikan tidak bisa maksimal.
Polisi mencatat, dalam beberapa pekan terakhir sudah terdapat dua kejadian kecelakaan di Kecamatan Godong yang disebabkan oleh bektor. Para korban, baik penumpang maupun pengemudi mengalami luka-luka dan terpaksa dirawat di rumah sakit.
“Dalam operasi penindakan rutin yang ditingkatkan beberapa waktu lalu, kami juga menangkap dan mengamankan bektor yang melintas di jalanan. Petugas kami yang selalu berpatroli di jalan raya, juga akan menindak dan mengamankan bektor jika diketahui ada yang melintas,” terang AKP Tarhim.
Kapolres AKBP Y Ragil Heru S SIK Mhum menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan bektor sebagai alat transportasi, karena tidak memenuhi standar keamanan. Dalam hal ini, polisi menindak dan menahan bektor adalah sebagai bentuk perlindungan dan pengamanan masyarakat. (K11-JBSM/16)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.