Berkelahi, Membacok, Lalu Rampas Motor
TERSANGKA: Satpan Ichwan Ariyanto, tersangka pembacokan dan sebuah gobang miliknya diamankan petugas. (Foto: Harsem/Indra Prabawa) |
SEMARANG- Bukannya menjaga keamanan, satpam bernama Ichwan Ariyanto (19), warga Kisik Sari RT 05/ 01 Bandarhajo, Semarang Utara ini justru bikin onar.
Pria yang biasa menjaga keamanan kontainer di PT Garbantara Depo ini merampas motor Yamaha Mio Nopol H 5236 DF warna hitam milik Tanjung Legowo, warga Brotojoyo Utara No 54, Semarang.
Setelah melalui proses penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka di tempat kerjanya di PT Garbantara Depo, yang berlokasi di Jalan Arteri Kawasan Industri Cipta Guna Sentra 9, Bandarharjo, Semarang Utara.
"Saat ini, tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes. Diketahui pekerjaan tersangka adalah satpam," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan, dalam gelar perkara, Jumat (29/6).
Aksi perampasan terjadi pada hari Selasa tanggal 29 Mei 2012 sekitar pukul 17.30, di depan pos satpam pertigaan Bea Cukai Marina, Semarang.
"Korban hendak pulang usai menonton trek-trekan di kawasan Marina. Sesampai di lokasi kejadian, tersangka mencegat dan merampas motor disertai pembacokan terhadap korban," tambah Elan didampingi Kasat Reskrim AKBP Augustinus Pangaribuan.
Namun Ichwan berkelit dikatakan sengaja melakukan perampasan. Menurut pengakuannya, mulanya ia berboncengan dengan Otong (buron), teman tersangka, mengendarai motor Jupiter. Baik korban maupun tersangka sama-sama usai nonton balap liar di kawasan Marina.
"Saya diikuti rombongan korban. Kami sama-sama melaju pelan. Mereka 'plirak-plirik' seperti nantang. Akhirnya kami sama-sama berhenti dan terjadi cek-cok. Bahkan terjadi perkelahian," ujar pria yang telah 1,5 tahun menjadi satpam itu.
Saat perkelahian terjadi, Ichwan kemudian menghunus gobang sepanjang 40 cm yang dibawanya. Kemudian dibacokkan mengenai punggung Tanjung Legowo.
Setelah saya membacok, mereka ketakutan dan melarikan diri bersama teman-temannya. "Sebetulnya saya tidak bermaksud merampas. Tapi karena mereka lari dan motor ditinggal, sekalian kemudian saya ambil," ujarnya yang mengaku baru sekali ini melakukan perbuatan kriminal.
Namun demikian, Ichwan telah dinyatakan terbukti melanggar pasal 365 KUHP dan pasal 368 KUHP dengan sanksi pidana penjara 12 tahun. (abm/12)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.