Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Dituding Caplok Tanah Warga, Showroom Dibongkar Paksa

EKSEKUSI SHOWROOM: Petugas Satpol PP Kota Semarang mengeksekusi ruko di Jl Dr Wahidin No 35 Semarang dengan menghancurkan tembok, kemarin. Ruko milik H Djumali yang rencananya untuk showroom, dinilai melanggar tata ruang dan diduga berrmasalah IMB, serta menyerobot fasilitas umum milik warga Candi Sari RW VIII, Kelurahan Candi, Kecamatan Candisari. (Foto: Harsem/Cun Cahya)


BANYUMANIK - Isu pencaplokan tanah yang ditudingkan kepada H Jumali, pemilik bangunan Showroom di Jalan Dr Wahidin No 35 Semarang, memuncak, kemarin. Bangunan show room tersebut akhirnya dibongkar paksa.

PULUHAN petugas Satpol PP akhirnya membongkar paksa bangunan showroom milik  H Jumali, warga Bangetayu Kulon, Genuk yang berada di Jalan Dr Wahidin No 35 Semarang.

Selain dituding mencaplok sebagian tanah milik warga dan fasilitas umum, bangunan tersebut juga disebut-sebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Bidang Penindakan dan Pengendalian Operasional Satpol, PP Daniel Sandanafu mengatakan, pendirian bangunan tersebut tidak sesuai dengan Perda Kota Semarang No 5 tahun 2009 tentang Bangunan Gedung. “Kami telah melakukan peneguran, peringatan. Namun tak dihiraukan,” katanya di lokasi kejadian, Jumat (20/7).

Menurut Daniel, pembongkaran tersebut telah sesuai dengan Surat Perintah Penghentian Pekerjaan Pembangunan dari Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP), serta Perda Kota Semarang nomor 5 tahun 2009 tentang Bangunan Gedung, Surat Peringatan 640/ 950 tanggal 12 Agustus 2011, pengecekan lokasi membangun tanggal 8 Agustus 2011. “Maka dari itu, kami menghentikan seluruh pengerjaan karena belum memiliki IMB,” katanya.

Sementara rekomendasi pembongkaran mengacu pada surat bernomor 640/ 255 tanggal 27 Maret 2012 Dasar Perda nomor 5 tahun 2009, penghentian pekerjaan pembangunan, rekomendasi segel, surat aduan warga RW VIII, tertanggal 1 Agustus 2011 atas keberatan pelaksanaan rehab rumah. “Serta surat aduan warga perihal kelanjutan pembangunan pada 7 Maret 2012,” tandasnya.

Kendati demikian, H Jumali menolak keras pembongkaran tersebut. Bahkan surat-surat yang disebut dinyatakan mengada-ada. Ia mengaku pemilik resmi, Bahkan Jumali menuding surat-surat tersebut tidak benar. “Jika benar pembongkaran itu adalah mandat dari Walikota, maka saya akan PTUN-kan,” tandasnya.

Dikatakan Jumali, semua tudingan atau isu penyerobotan tanah milik warga, penggusuran fasilitas umum dan IMB tersebut sungguh mengada-ada dan tidak berdasr. Sejak dibeli pada Mei 2011 silam, tanah seluas 267 meter persegi tersebut sudah ada IMB-nya. Statusnya juga sudah bersertifikat hak milik. Saya tidak tahu, mengapa warga mengklaim hanya seluas 165 meter persegi. Sisanya dianggap milik publik," kata Jumali.

“Ada warga berkata bahwa saya menyerobot tanah. Tolong tunjukkan tanah yang mana? Sebelum membangun, saya sudah melakukan pengajuan IMB tertanggal 8 Juli 2011,” imbuhnya.

Menurutnya, tudingan penyerobotan tanah milik warga tersebut tidak jelas. Karena, warga mana atau siapa yang dirugikan pun tidak jelas. “Tetangga kanan dan kiri lahan juga tidak pernah adakomplain. Warga diprovokatori oleh oknum di wilayah setempat. Atas hal itu, warga dikoordinir untuk menyegel bangunan show room tersebut.

Pada tanggal 1 Agustus 2011, warga melayangkan surat kepada Wali Kota Semarang atau Dinas Tata Kota Semarang dengan permohonan agar menghentikan kegiatan pembangunan dan tidak menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Oknum Minta Uang
 
Bangunan show room tersebut diberi garis police line oleh warga serta 3 buah pintunya digembok. Sementara anak kuncinya dipegang oleh Satpol PP. Namun beberapa waktu selanjutnya, ada dua petugas Satpol PP menjabat Ketua dan Wakil Satpol PP Kota Semarang, yakni Eko Sulistiyo dan Eko Suroyo. “Mereka meminta uang Rp 5 juta. Saya pun akhirnya memberikannya. Saya menjelaskan surat-surat yang saya miliki,” kata Jumali.

Setelah itu, bangunan showroom tersebut diperkenankan untuk dilanjutkan pembangunan. “Kunci showroom ini diserahkan oleh Satpol PP ke tangan saya sampai sekarang, sehingga pembangunan tersebut kami lanjutkan. Namun setelah bangunan telah hampir selesai, tiba-tiba muncul gugatan dari warga lagi,” kata Jumali.

Dikatakan Jumali, DTKP tidak pernah memberi surat panggilan atau pun pemberitahuan terkait masalah tersebut. “Saya tidak pernah mendapat surat teguran, peringatan, panggilan, atau pun pemberitahuan lain. Tidak pernah ada pemeriksaan kepada saya. Saya berusaha mengusulkan untuk melakukan audiensi atau pertemuan, tapi tidak pernah diberi waktu sampai sekarang,” katanya.

“Saya tidak terima, kalau memang benar ini mandat dari Walikota, saya PTUN kan! Karena saya berdasar undang-undang kepemilikan dan pengurusan IMB sudah saya lakukan,” katanya.

Sebagai warga negara Indonesia, Jumali merasa tidak mendapatkan keadilan. “Saya sebagai warga yang ingin mengembangkan usaha. Susah payah uang hasil utang dari bank, sekarang malah dihancurkan seperti ini. Saya tidak terima,” katanya.

Sebelumnya, Ketua RW Nur Satuju, warga RW 08 Candisari Semarang sempat dilaporkan atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan, karena diduga telah memprovokasi warga. Dia dituduh mengembuskan isu bahwa bangunan showroom telah menyerobot tanah warga. Akibatnya, terjadi konflik antara sebagian warga dengan pemilik lahan Jumali.

Tidak hanya itu, pernah ada konflik, di mana dipelopori oleh seorang warga yang juga mantan kolonel bernama Sutardi. Dia dibantu pengacara, Purnomo Yunan, untuk menggagalkan pembangunan itu. "Saya melaporkan keduanya dan sudah diproses, mereka terbukti bersalah. Sehingga mereka meminta laporan dicabut. Tapi masalah itu sudah selesai, karena saya bersedia mencabut laporan itu," katanya.

Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Adhi Siswanto Wisnu, selaku kuasa hukum warga mengatakan, pihaknya berusaha mendamaikan konflik itu. Agar persoalan tersebut tidak perlu dibawa ke ranah hukum, artinya agar diselesaikan secara kekeluargaan. Termasuk mencabut laporan Pak RW di Polrestabes.

Tapi H Jumali tidak mau. “Terpaksa dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang ada. Sementara pembongkaran baru dilakukan sebagian, dipersilakan pemilik melakukan pembongkaran sendiri. Jika tidak segera dibongkar, kami akan membidik unsur pidananya, termasuk suap kepada para pejabat Satpol PP,” kata Wisnu. (abm/12)

Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous