Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Ketua DPRD Grobogan Dituntut 2,5 Tahun


 MOBIL DINAS: M Yaeni dituntut 2,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor kemarin, karena didakwa korupsi anggaran pemeliharaan mobil dinas. (HARSEM/EKA HANDRIANA-JBSM)


SEMARANG- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purwodadi menuntut Ketua DPRD Grobogan M Yaeni dengan 2,5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/6) sore. 

JPU menilai Yaeni terlibat dalam korupsi anggaran perawatan kendaraan dinas anggota DPRD Grobogan tahun anggaran 2006 hingga 2008. Belasan saksi telah diperiksa, termasuk aksi mahkota. Yakni dua mantan Sekretaris Dewan Grobogan yang juga terdakwa namun diadili terpisah, Sunarto dan Sutanto. 

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer,” demikian JPU Suryadi membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Pragsana.

Semula perkara diadili oleh majelis hakim yang diketuai Lilik Nuraini. Namun usai pencabutan SK Hakim Tipikor Lilik, Pengadilan Tipikor Semarang lantas mengeluarkan penetapan majelis hakim yang baru.

Yaeni dinilai melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 yang diperbarui dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. JPU mengajukan tuntutan denda atas perbuatan Yaeni sebesar Rp 100 juta setara dengan hukuman kurungan selama enam bulan. 

Diketahui APBD Grobogan menetapkan anggaran pemerilharaan kendaraan dinas anggota dewan, pada tahun 2006 sebesar Rp 1,8 miliar, tahun 2007 sebesar Rp 1,6 miliar dan tahun 2005 sebesar rp 1,5 miliar. 

Dana sedianya untuk penggantian suku cadang, ganti oli, biaya service, isi bahan bakar dan sebagainya. Namun berdasar penyidikan Kejari Purwodadi dan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, hanya separuhnya yang dapat dipertanggungjawabkan.

Anggaran mobdin yang dapat dipertanggung jawabkan 2006-2008 berturut-turut yakni Rp 760 juta, Rp 885 juta, dan Rp 960 juta. Sedang sisanya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa yang harusnya mengawasi penggunaan dana tersebut. BPKP menemukan angka kerugian mencapai Rp 1,9 miliar.

Dari jumlah tersebut, Yaeni dituduh menikmati dana sebesar Rp 611 juta. Sebelum kasus ini disidik Kejari Grobogan, Yaeni sudah mengembalikan dana yang disinyalir dinikmatinya sebesar Rp 424 juta. Meski demikian JPU tetap menuntut pidana tambahan Rp 187 juta. 

“Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap, terdakwa tidak memenuhi, maka harta bendanya akan disita. Jika tidak mencukupi maka akan diganti dengan penjara selama satu tahun,” sambung JPU Agus Sunaryo.

Atas tuntutan tersebut Yaeni didampingi kuasa hukumnya Hendri Wijanarko menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis. “Kami minta waktu dua pekan untuk menyusun pembelaan,” katanya. Menurut Hendri, kliennya tidak akan mengajukan pembelaan tersendiri, melainkan diserahkan kepada pengacara. (Eka Handriana-JBSM).

Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous