Kuasa Hukum Warga Lemah Ireng: SK Ketua P2T Cacat Hukum
Heri Sulistiyono(HARSEM/NINO ADISUMARTO) |
UNGARAN- Kuasa hukum warga Lemah Ireng, Heri Sulistiyono menilai SK Ketua panitia pengadaan tanah (P2T) Kabupaten Semarang No 590/0052/VI/2012 tentang penetapan harga akhir ganti rugi tanah cacat hukum.
Untuk itu pihaknya akan mengajukan gugatan pembatalan SK tersebut di pengadilan. Hal ini disampaikan Heri Sulistiyono, kemarin saat ditemui wartawan di kantornya. Menurutnya, celah cacat hukum SK Ketua P2T tersebut terletak tidak dicantumkannya berita acara hasil penilaian tim appraisal pada sosialisasi penyampaian harga akhir di Balai Desa Lemah Ireng belum lama ini.
"Seharusnya SK Ketua P2T terkait penetapan harga akhir ganti rugi tanah itu dicantumkan juga berita acara hasil penilaian tim appraisal. Dengan demikian SK tersebut kami anggap cacat hukum, karena penetapan harga akhir dilakukan secara sepihak," tegas Heri. "Sebagai upaya hukum, kami akan mengajukan gugatan pembatalan SK Ketua P2T itu di pengadilan," imbuh dia.
Heri menambahkan, selain mengajukan gugatan, pihaknya juga akan mengajukan surat keberatan ke gubernur. "Saat ini kami sedang mempersiapkan materi keberatan tersebut, dan paling lambat pekan depan sudah akan kami kirim ke gubernur. Teknis penyampaiannya bisa melalui TPT atau langsung ke gubernur, lihat situasinya dulu," katanya.
Diungkapkan pula, penetapan harga akhir oleh P2T di Balai Desa Lemah Ireng, Senin (25/6) lalu telah memancing emosi warga pemilik lahan. Dan mereka berniat akan melanjutkan perjuangan menuntut kenaikan harga ganti rugi tanah dengan aksi.
Di antaranya dengan mendirikan tenda keprihatinan di lokasi lahan yang akan dibebaskan. "Sikap P2T telah memancing emosi warga. Dan mereka ingin melakukan aksi-aksi perlawanan kepada pemerintah. Untung saja masih bisa saya cegah. Saya khawatir aksi tersebut akan menimbulkan celah hukum bagi perjuangan warga," ujarnya.
Di sisi lain, lanjut Heri, warga juga menyayangkan sikap Komisi A dan Komisi D DPRD Jateng, yang terkesan tidak memiliki kepedulian terhadap masalah pembebasan lahan Lemah Ireng yang merugikan warga.
"Usai beraudiensi beberapa waktu lalu, anggota Komisi A dan Komisi D DPRD Jateng berjanji akan mendatangi Lemah Ireng. Faktanya, sampai saat ini mereka belum kelihatan batang hidungnya," ujar Heri.
"Padahal warga Lemah Ireng sangat menantikan kedatangan para anggota dewan provinsi itu, untuk melihat langsung kondisi yang terjadi di lapangan," pungkasnya. (ino/15)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.