Residivis Curanmor Diringkus
GELAR PERKARA: Tersangka Priyanto alias Gepeng (25), warga Dusun/Desa Kenteng Bandungan saat gelar perkara di Mapolsek Bandungan, kemarin(HARSEM/JBSM/RANIN AGUNG) |
UNGARAN- Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Bandungan, Rabu (11/7) malam berhasil meringkus pelaku curanmor yang beraksi di Karoke Paradise Bandungan.
Tersangka bernama Priyanto alias Gepeng (25) warga Dusun/Desa Kenteng, Bandungan, Kabupaten Semarang diringkus saat berada di lingkungan Sekunir, Bergas, Kabupaten Semarang.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita dua unit motor hasil curian yakni Mio H 2817 HV dan Jupiter-Z DR 4258 SM, serta mengamankan Supra X-125 H 4591 HV yang diduga digunakan sebagai sarana mencari korban.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, pengungkapan kasus curanmor tersebut bermula saat korban bernama Randy (20) tengah berkaroke di Paradise Bandungan bersama temannya, Sabtu (7/7) sekitar pukul 04.30 dini hari. Motor korban dapat mudah dibawa lari tersangka karena dalam keadaan tidak terkunci stang.
Korban selanjutnya melapor ke Polsek Bandungan. Dari hasil rekaman kamera CCTV, Polisi kemudian dapat melacak pelaku yang diketahui masuk area karoke bersama rombongan mobil Avanza silver.
"Kasus ini terungkap setelah Polisi mempelajari rekaman CCTV dan meminta keterangan dari saksi yang berjumlah 10 orang," kata Kapolres Semarang AKBP IB Putra Narendra melalui Kapolsek Bandungan, Iptu Herman Sopian, di sela-sela gelar perkara di Mapolsek Bandungan, Kamis (12/7).
Setelah dipersiksa secara maraton, tersangka diketahui juga telah beraksi di empat tempat terpisah, di antaranya dua kali di wilayah Bandungan, Getasan Kabupaten Semarang, dan Grabag Kabupaten Magelang. Untuk menghapus jejak, semua barang hasil curian langsung dipreteli.
"Tersangka merupakan residivis atas kasus serupa, dia baru saja keluar dari LP Ambarawa dua bulan lalu," terangnya. Kepada Polisi Priyanto mengaku bermain sendiri, dirinya sengaja mencari sasaran motor yang tidak terkunci stang. Dalam menjalankan aksinya, pelaku hanya bermodal korek api dan jarum.
"Untuk menghidupkan mesin, saya hanya bermodal korek api dan jarum pentul. Korek api tersebut digunakan untuk melelehkan kabel, sedangkan jarum digunakan untuk menyambungkan dari kabel satu ke kabel aki," jelasnya.
Pengakuan tersangka dibantah Kapolsek Bandungan, karena berdasarkan penyidikan, tersangka juga terlibat kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Getasan dengan sejumlah pelaku yang kini masih buron.
Kepada masyarakat Bandungan dan sekitarnya Kapolsek berharap bisa melaporkan semua kejadian melalui Nomor Alarm Polsek Bandungan 087747930710. Menurutnya, kecepatan informasi sangat dibutuhkan dalam rangka pengungkapan suatu kasus.
"Kami bersama jajaran Polsek Getasan masih mengembangkan kasus ini, kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah mengingat pelaku lainnya masih buron," tambah Kapolsek. (H86/JBSM/15)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.