Warga Lemah Ireng Siap PTUN-kan Pemkab
KUASA HUKUM: Kuasa Hukum warga Lemah Ireng, Heri Sulistiyono siap mengajukan gugatan kepada Pemkab Semarang c/q P2T ke PTUN Semarang (HARSEM/NINO ADISUMARTO) |
UNGARAN-Melalui kuasa hukumnya, warga Lemah Ireng, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang akan mengajukan gugatan atas surat keputusan (SK) Ketua P2T no. 590/0052/VI/2012 tentang penetapan harga akhir ganti rugi lahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Seperti diketahui, 53 warga Lemah Ireng pemilik 69 bidang lahan hingga saat ini menolak ganti rugi lahan yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni paling rendah Rp 65.000 per meter persegi dan tertinggi Rp 190.000 per meter persegi.
Terakhir, Gubernur Jateng Bibit Waluyo menegaskan, pembayaran ganti rugi lahan milik warga Lemah Ireng akan dilaksanakan dengan sistem konsinyasi. Yakni uang ganti rugi dititipkan ke PN Kabupaten Semarang.
Kuasa Hukum warga Lemah Irteng, Heru Sulistiyono mengatakan, SK Ketua P2R No 590/0052/VI/2012 memiliki celah hukum. Pasalnya, SK tersebut tidak mencantumkan hasil dari tim penilai independen (appraisal), maupun tidak menyebutkan tentang nilai harga tanah.
"Ini membuktikan penetapan harga tanah dilakukan secara sepihak oleh pemerintah, dan tidak sesuai dengan amanat Undang-undang No 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Untuk itu kami akan mengajukan gugatan ke PTUN," ujar Heri, Senin (23/7).
Menurut Heri, gugatan ke PTUN tersebut akan diajukan pada pekan ini juga. Dengan tergugat pihak Pemkab Semarang c/q P2T. Diutarakan pula, pihaknya telah menerima tembusan SK Gubernur Jateng terkait pengukuhan SK ketua P2T, pada Jum'at (20/7) pekan lalu. Namun demikian ia menilai bahwa SK gubernur tersebut menyalahi aturan yang ada dalam UU No 2 tahun 2012.
"Dalam UU tersebut hanya mengatur tentang keberatan yang dapat diajukan di PN setempat hingga ke Mahkamah Agung (MA). Namun tidak mengatur tentang diperlukannya SK Gubernur," tandas dia.
Diungkapkan pula, sejauh ini pihak kuasa hukum telah berkoordinasi dengan warga Lemah Ireng, guna menentukan sikap atas terbitnya SK Gubernur.
Terkait surat terbuka kepada Presiden RI, Menteri Pekerjaan Umum dan Gubernur Jateng, Heri menyatakan, bahwa hal itu sudah terkirim paskaaksi warga mendirikan tenda keprihatinan di lahan masing-masing. "Sampai hari ini belum ada tanggapan dari pihak-pihak yang dimaksud, mungkin saja belum sampai ke meja para pejabat tersebut," katanya.
"Namanya saja surat terbuka. selain mengirim langsung, kami juga bisa mengirim melalui media sosial dan media massa. Prinsipnya, kami berharap agar Presiden, Menteri dan Gubernur bersedia meninjau ulang harga akhir ganti rugi lahan yang sudah ditetapkan sesuai SK Ketua P2T," imbuh Heri. (ino/15)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.