SEOMARMO BANTAH PERINTAHKAN PEMBERIAN UANG KE DPRD
JAKARTA - Walikota Semarang nonaktif Soemarmo Hadi Saputro membantah memerintahkan pemberian uang kepada anggota DPRD Pemkot Semarang terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) APBD Kota Semarang tahun anggaran 2012.
Sebaliknya, Soemarmo mengaku dirinya telah melarang pemberian uang tersebut.
Penegasan ini disampaikan Soemarmo saat menjalani pemeriksaan selaku terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/7).
Dalam kesempatan itu Soemarmo juga membantah pemberian uang kepada para pimpinan partai politik (parpol) di daerah Semarang, Jawa Tengah. Namun, ia mengakui bahwa setiap tahunnya ada permintaan uang dari partai kepada Pemkot Semarang. "Saya tidak pernah memberikan bantuan ke partai," ujarnya.
Dia menegaskan, dirinya pernah menyampaikan larangan pemberian uang para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkot Semarang sebelum pelaksanaan rapat dengan anggota dewan. "Kalau ada permintaan dewan, jangan dilayani. Maka saya tidak pernah mengatakan, kasih (uang) saja," ujar Soemarmo di hadapan majelis hakim pimpinan Marsudin Nainggolan.
Terdakwa Soemarmo mengaku tak tahu menahu soal pemberian uang kepada anggota DPRD Semarang. Bahkan menurut Soemarmo, dirinya mengaku baru tahu adanya penyerahan uang setelah bawahannya, Sekda Kota Semarang, Akhmat Zaenuri ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Setelah ada penangkapan baru mengetahui adanya pemberian uang ke anggota dewan oleh Sekda," aku Soemarmo.
Menanggapi keterangan Soemarmo Hadi Saputro yang membantah memerintahkan pemberian uang kepada anggota DPRD Pemkot Semarang dan bahkan mengaku telah melarang pemberian uang tersebut, Ketua Majelis Hakim Marsuddin menilai, seluruh keterangan yang disampaikan terdakwa bertolak belakang dengan yang disampaikan saksi-saksi sebelumnya.
Hal senada juga diutarakan Jaksa KMS A Roni. Ia mengingatkan agar terdakwa menyampaikan keterangan yang benar di persidangan. "Kebetulan hari ini bulan suci Ramadan, makanya berikan keterangan yang sebenarnya, karena yang di Atas tidak akan tinggal diam mengenai kebohongan saudara," ujar Roni.
Soemarmo pun menegaskan telah mengatakan yang sebenarnya. "Semuanya saya serahkan ke yang mulia dengan hati nurani dan mata hati mudah-mudahan majelis bisa melihat yang sebenarnya," katanya.
Sidang akan dilanjutkan Senin (30/7) pekan depan, dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari tim penuntut umum KPK. (SM.Com-JBSM/11)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.