Karyawan PT AST Ancam Duduki Disnakertrans
SEMARANG-Sebanyak 120 karyawan PT Audio Sumitomo Techno (AST) Indonesia, Semarang, sempat mengancam akan menduduki kantor Disnakertrans Kota Semarang. Hal itu dilakukan karena Disnakertrans tidak mengeluarkan surat penetapan agar PT AST membayarkan upah bulan Juli dan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan yang terancam di-PHK.
Senin (13/8), para buruh juga melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Disnakertrans. Mulyana, Pengurus Unit Kerja (PUK) PT AST Indonesia yang ikut melaksanakan demonstrasi menegaskan, minggu lalu pihaknya sudah melakukan mediasi dengan dinas. Dari sana, Disnakertrans telah mengeluarkan surat penegasan pembayaran upah dan THR.
"Maka untuk itu, kini kami meminta kepala Disnakertrans agar mengeluarkan surat penetapan. Jika tidak, kami akan terus melakukan aksi hingga ada solusi. Bahkan mungkin kami akan menduduki kantor Disnakertrans," tegas dia di sela aksi Senin (13/8).
Agung Utomo, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT AST mengatakan, pertemuan dengan Kepala Disnakerkot Semarang, Gunawan Saptogiri juga tidak begitu menggembirakan bagi para buruh. Sebab, tuntutan buruh justru direvisi melalui surat terbarunya berupa penagihan upah sejak 1-8 Juli. Sedangkan THR yang diperintahkan sebelumnya dihapus, karena khawatir di pra-peradilankan pihak PT AST. "Dengan begitu, kita siap ikuti proses di PHI," ujarnya.
Di kesempatan berbeda, Chakim Ketua Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Jawa Tengah menegaskan, tuntutan buruh dalam mogok kerja 9-10 Juli 2012 sebenarnya sederhana. Yaitu diselesaikannya perundingan atas 58 klausul perjanjian kerja bersama, menghentikan praktik sistem kerja kontrak, dipekerjakannya kembali enam pekerja yang sebelumnya di-PHK karena mendirikan serikat pekerja FSPMI di PT AST Indonesia.
"Maka, pemerintah harus ikut berupaya menyelesaikan persoalan pokok yang menyebabkan terjadinya mogok kerja. Tindakan PHK yang dilakukan perusahaan, telah mengaburkan persoalan pokok gagalnya perundingan dan menjadi persoalan perselisihan PHK," paparnya.
Sementara, PT AST Indonesia, Semarang memutuskan untuk menunggu proses persidangan di Pengadilan Hubungan Kerja (PHI). Rencananya, gugatan PHI akan diajukan usai hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1433 Hijriyah. Bambang Soedarsono, Manager Personalia dan Umum PT AST Indonesia menegaskan, pihaknya bukan tidak mau membayar upah atau tunjangan hari raya (THR) sekitar 120 (sebelumnya 175) karyawan yang sudah berhenti dan diberhentikan sejak 10 Juli 2012.
"Karena saat ini mereka dalam kondisi bermasalah dengan pabrik. Jadi lebih baik menunggu keputusan di PHI saja. Jika dalam persidangan perusahaan diminta membayar upah, THR atau keputusan lain, perusahaan tentu akan mematuhinya," tegasnya.(H71,H35,H74/JBSM/12)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.