Kejari Ambarawa Musnahkan Barang Bukti Perkara NII
UNGARAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa melakukan pemusnahan terhadap barang bukti perkara Negara Islam Indonesia (NII), berupa buku-buku dan dokumen. Serta menyerahkan uang sekitar Rp 1 miliar hasil penyitaan dari perkara yang sama ke kas negara.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan meliputi buku-buku dan dokumen NII, serta 5 gram sabu-sabu, 1.000 butir pil dextromethorphan, satu bungkus kecil ganja kering, dan sejumlah alat judi. Pemusnahan disaksikan jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (forkompinda) di halaman kantor Kejari Ambarawa, Rabu (15/8).
"Selain itu ikut dimusnahkan juga barang bukti perkara narkoba, obat-obatan terlarang, sabu-sabu dan perjudian," terang Kajari Ambarawa, Reskiana Ramayanti. Dijelaskan, menyusul dikeluarkannya keputusan MA tertanggal 19 Juni 2012 lalu, maka perkara NII telah memiliki keputusan hukum tetap.
Maka seluruh barang bukti yang dirampas dapat dimusnahkan atau dikembalikan ke kas negara. "Barang bukti yang berupa dokumen dan buku-buku bisa dimusnahkan. Sedangkan uang sitaan dikembalikan ke kas negara," kata Reskiana.
Dalam perkara NII, lanjut dia, uang sekitar Rp 1 miliar yang dirampas untuk negara terdapat pula mata uang ringgit yang nilainya setara Rp 3 juta. Dan proses penyerahan ke kas negara sudah dilaksanakan pada 1 Agustus 2012 lalu.
"Secara keseluruhan pada bulan Ramadhan ini Kejari Ambarawa sudah berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp 1 miliar ditambah eksekusi perkara korupsi sebesar Rp 166 juta. Ini membuktikan kinerja Kejari Ambarawa cukup baik," katanya. (ino/15)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.