Sekelompok Remaja Punk Corat Coret Bendera Merah Putih
DEMAK- Sekelompok remaja aliran musik punk asal Desa Getas Kecamatan Wonosalam nekad mencorat coret bendera merah putih Minggu (26/8).
Lebih menyedihkan lagi bendera yang diberi torehan simbol huruf A dalam lingkaran berwarna hitam itu kemudian dikibar-kibarkan sepanjang perjalanan dari Wonosalam menuju lokasi syawalan di Pantai Muara Demak Desa Purworejo Kecamatan Bonang.
Aksi gagah gagahan belasan remaja tanggung itu akhirnya dihentikan petugas gabungan Polres Demak dan Polsek Bonang berjarak sekitar 100 meter dari Mapolsek Bonang.
Aksi gagah gagahan belasan remaja tanggung itu akhirnya dihentikan petugas gabungan Polres Demak dan Polsek Bonang berjarak sekitar 100 meter dari Mapolsek Bonang.
Sejumlah perwira Polisi yang dikabari adanya aksi penodaan lambang dan kehormatan negara itu kemudian berdatangan ke Mapolsek.
“Tak cuma diberi gambar lingkaran didalamnya terdapat huruf A bendera sekaligus diberi tulisan PUNK. Aksi belasan remaja itu jelas melanggar aturan,”ucap Kapolres Demak AKBP Sigit Widodo didampingi Kasubag Humas AKP Sutomo kemarin.
Sebanyak 12 remaja yang awalnya garang ketika melambai-lambaikan bendera di mobil bak terbuka tertunduk layu ketika diinterogasi petugas.
Mereka yang rata rata masih pelajar SLTP dan SLTA berinisial Amy (16), RM (15) , AM (15), Swt (14), MR (15), dan MM (14).
Kemudian juga Alt (17), WS (13), SAN (15), Rhm (16), Mhd (19) dan Rim (16). Mereka kesemuannya warga Desa Getas Kecamatan Wonosalam yang bermaksud plesiran menonton puncak acara kegiatan syawalan di Bonang. Adapun Mhd mengaku pengangguran yang iseng ikut dalam rombongan.
Turut diamankan petugas sopir mobil bak terbuka nopol H-1747-HA, Nur Cholik (24) warga Desa Getas Kecamatan Wonosalam.
Nur mengaku apes, diminta tolong mengantarkan rombongan ke pantai Muara Demak diberi upah senilai Rp 120.000.
Dia juga membawa serta adik dan keponakannya untuk diajak bergembira menyaksikan syawalan yang padat ribuan pengunjung.
“Saya sungguh tidak tahu kalau remaja yang menyewa mobil saya ternyata membawa bendera merah putih yang dicorat coret. Saya sebatas mencari rezeki tambahan sembari ingin melihat acara syawalan,”jelas Nur kemarin.
Penyelidikan Polisi menengarai pemilik bendera yang dicorat coret ternyata RM. Bendera itu sudah lama dicorat coret namun tak pernah dibawa ke luar rumah.
Sampai akhirnya, lantaran kebelet aksi gagah gagahan lambang negara itu dibawa kemudian dikibarkan dalam perjalanan menuju lokasi syawalan.
Dia mengatakan tidak ada niatan untuk mencemooh apalagi menghina lambang negara melainkan sebatas iseng mencorat coretnya menggunakan arang. Selain bendera merah putih rombongan remaja punk itu juga membawa kain warna putih yang turut dikibar kibarkan saat ingin menonton syawalan.
Kasubag Humas AKP Sutomo mengemukakan belasan remaja yang membawa bendera merah putih itu masih diperiksa Polisi. Adapun ancaman hukuman untuk penodaan bendera RI, adalah pidana empat tahun penjara sesuai dengan Pasal 154a KUHP. (H41-JBSM/11)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.