Soemarmo Bersikukuh Tidak Perintahkan Pemberian Suap
JAKARTA-Walikota Semarang nonaktif Soemarmo Hadi Saputro bersikukuh dirinya tidak pernah memerintahkan atau bersama-sama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Semarang, Ahkmat Zainuri memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Semarang untuk memuluskan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2012.
Menurut Soemarmo, tidak ada pembicaraan mengenai rencana pemberian uang Rp 4 miliar pada pertemuan 4 Nopember 2011. Dan juga tidak ada pembicaraan mengenai pemberian uang tambahan Rp 1,2 miliar untuk enam ketua partai. ''Jika ingin memberi uang kepada ketua partai berarti perlu memberi ke sembilan partai. Sehingga, memerlukan Rp 1,8 miliar. Jadi, tidak logis jika hanya diberikan kepada enam ketua partai saja," ujar Soemarmo saat membacakan pledoinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/8).
Soemarmo juga mengatakan bahwa perihal uang Rp 10 miliar bukanlah untuk diberikan kepada anggota DPRD Semarang. Tetapi, untuk rencana tanah pesisir yang diajukan Agung Purno Sarjono sebagai Ketua Pansus Pesisir. ''Pada pertemuan di Hotel Novotel tidak ada pembicaraan pemberian uang. Tetapi, hanya menindaklanjuti tanah pesisir," tegas Soemarmo.
Dia juga menyebut, keterlambatan pengiriman KUA dan PPAS adalah tanggungjawab Akhmat Zainuri yang merupakan Ketua Panitia pengurusan rancangan anggaran. ''Keterlambatan penyusunan KUA dan PPAS adalah pada Sekda bukan terhadap saya selaku Walikota. Pengumpulan uang untuk anggota DPRD adalah perbuatan Akhmat Zeunuri dan wakilnya. Padahal, 31 Oktober 2011 saya menyampaikan larangan memberikan uang karena APBD berbasis kinerja," kata Soemarmo.
Sementara salah seorang kuasa hukum Soemarmo, Sahat Tua Sitongkir menegaskan, tidak ada satupun alat bukti persidangan yang membuktikan keterlibatan terdakwa dalam kasus suap terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Semarang.
''Tidak ada satupun alat bukti persidangan baik keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk maupun keterangan terdakwa yang dapat membuktikan keterlibatan terdakwa atas tindakan Sekda Ahmad Zaenuri yang telah memberikan uang kepada anggota oknum anggota DPRD Kota Semarang,'' tegas Sahat.
Dia menambahkan, bahkan sebaliknya terdakwa berulang kali memberikan peringatan dan larangan kepada seluruh jajaran di bawahnya untuk tidak memenuhi permintaan anggota dewan.
Berdasarkan dakwaan dan tuntutan JPU, terdakwa dinyatakan telah melakukan tindakan-tindakan pendahuluan untuk menyuap anggota DPRD Kota Semarang setelah tanggal 21 Oktober 2011. ''Akan tetapi faktanya justru Sekda Ahmad Zaenuri yang sejak awal telah melakukan perencanaan dan persiapan untuk mememnuhi permintaan dewan,'' ujarnya.
Sahat menegaskan, hal ini terbukti dengan ditemukannya fakta bahwa sejak 25 Juli 2011 Ahmad Zaenuri telah melakukan rapat dengan para SKPD Pemkot Semarang dan memerintahkan Ayi Yudi Mardiana dan Yustiningsih mengumpulkan uang setoran dari Kepala Dinas Pemkot Semarang guna diberikan kepada anggota dewan, di mana hal tersebut dilakukan Ahmad Zaenuri dan Yudi tanpa sepengetahuan terdakwa.
Lebih lanjut, Sahat menambahkan, tidak ada tindakan DPRD Kota Semarang yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu melakukan pembahasan RAPBD Kota Semarang tahun anggaran 2012 sehingga unsur Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi. Berdasarkan Pasal 344 UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD serta diperkuat lagi Pasal 3 PP 16/2012 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD, dinyatakan DPRD memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pembahasan mengenai RAPBD tahun anggaran 2012.
Ditambah lagi dengan keterangan saksi di persidangan yaitu Sriyono dan Ahmadi (anggota DPRD Semarang) yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam pembahasan RAPBD Semarang 2012 tidak ada prosedur yang dilewati atau dilanggar dan semua prosesnya sudah sesuai peraturan UU, sehingga pasal 5 tidak terpenuhi.
''Terdakwa tidak pernah memberikan hadiah atau janji kepada DPRD Kota Semarang karena faktanya pemberian hadiah atau janji tersebut dilakukan dan direalisasikan Sekda Ahmad Zaenuri tanpa sepengetahuan terdakwa. Hal ini terbukti berdasar putusan Pengadilan Tipikor Semarang yang telah memvonis Ahmad Zaenuri bersalah melakukan tipikor sebagaimana diatur pasal 13. Sehingga seluruh pasal dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,'' ujarnya.
Menanggapi pledoi Soemarmo, tim Jaksa yang dipimpin KMS Ronny mengatakan, tidak akan mengajukan replik atau tanggapan atas pledoi terdakwa. ''Kami akan tetap pada tuntutan,'' kata Roni kepada majelis yang dipimpin Marsudin Nainggolan. Majelis hakim pun menunda sidang hingga pekan mendatang untuk membacakan vonis.
Pada sidang sebelumnya, JPU pada KPK menuntut Soemarmo Hadi Saputro hukuman penjara selama lima tahun. Tuntutan ini merupakan hukuman maksimal dari Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor. Selain hukuman penjara, Jaksa juga mewajibkan Soemarmo membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Soemarmo dinilai terbukti memerintah pemberian uang senilai Rp 344 juta kepada sejumlah anggota DPRD Kota Semarang untuk mempercepat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2012. (J13-JBSM/11)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.