Kades Pahesan Permasalahkan Keputusan Panitia Pilkades
(HARSEM/JBSM/DHEKY KENEDI) PROTES: Kades Pahesan, Sholeh (kiri) menyampaikan protes kepada panitia Pilkades desanya di hadapan Muspika Kecamatan Godong, kemarin |
Dikatakan Sholeh, pada saat penghitungan, diketahui ada satu surat suara tanpa stempel panitia yang dinyatakan sah. Padahal di dalam tatib menyebutkan, surat suara harus ada stempel panitia.
“Kasus ini harus dituntaskan, karena ada dua calon yang memperoleh suara terbanyak sama, yaitu 537 suara. Selaku Kepala Desa, saya minta kepada panitia melakukan penghitungan ulang dengan cara membuka kembali lembar surat suara yang dinyatakan sah dan membuka lebar-lebar tiap surat suaranya,” kata Sholeh dihadapan Muspika Godong dan panitia Pilkades Desa Pahesan.
Dijelaskan, pada penghitungan pertama, calon Annaj Muts Tsaqib (36) memperoleh 537 suara, Ahmad Qomarudin (30) 538 suara, dan calon satunya Kambali (31) memperoleh 240 suara. Karena suara yang diperoleh calon nomor satu dan dua hanya selisih satu suara, maka oleh panitia dilakukan penghitungan ulang.
Tanpa Stempel
Ternyata surat suara yang diperoleh Ahmad Qomarudin ada yang rusak satu. Sehingga suara yang diperoleh berubah menjadi 537 suara. Sedangkan jumlah suara yang diperoleh Annaj Muts Tsaqib tetap 537 suara, namun dalam penghitungan ulang itu ditemukan ada surat suara tanpa stempel. Barang bukti surat suara tersebut kini diamankan Polsek Godong.
Menanggapi hal itu, Camat Godong Mundakar didampingi Kapolsek AKP Sunaryanto dan Danramil Kapten Inf Faheri menjelaskan, berdasarkan Juklak dan Juknis pelaksanaan Pilkades, surat yang dianggap sah salah satu syaratnya harus ada tanda tangan Ketua Panitia. Namun Camat mengakui, dalam juklak dan juknis, yang disebut surat suara adalah harus tercantum nomor urut, nama calon, gambar, tanda tangan dan stempel panitia.
“Tetapi karena panitia mengesahkan surat tanpa stempel tersebut, maka semua pihak harus menghormatinya,” tegas Mundakar. Terpisah, Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Grobogan Anang Armunanto menegaskan, surat suara sah salah satu syaratnya harus ada tanda tangan Ketua Panitia (tanpa menyebut soal stempel).
“Itu aturan dalam Perda Grobogan Nomor 8 Tahun 2006. Tetapi jika ada pihak merasa tidak puas, maka bisa menempuh jalur hukum,” terang Anang. (K11/JBSM/15)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.