Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Jokowi Digugat Rp 343 M Hakim Perintahkan Berdamai

( HARSEM/DOK )


SOLO- Dua warga Solo, Ari Setiawan dan Paidi, menggugat Walikota Solo Joko Widodo. Jokowi dianggap melanggar sumpah jabatan karena ikut dalam pemilukada DKI Jakarta. Kedua warga itu mengajukan gugatan sebesar Rp 343 miliar.

Jokowi dianggap wanprestasi karena tidak menuntaskan masa jabatannya sebagai walikota Solo periode 2010-2015 karena ikut ajang pemilukada di Jakarta. Dalam hitungan cepat sejumlah lembaga survei dan KPU tingkat kota terkait pemilukada DKI, pasangan Jokowi- Ahok mengungguli pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli.

Mereka menuntut agar Pengadilan Negeri Surakarta tetap memproses gugatan dan memutuskannya. Penggugat tidak ingin proses gugatan terhadap Jokowi tidak berhenti di tengah jalan, karena tidak ingin gugatan dianggap berbau politis.

"Memang benar secara hukum Jokowi tidak melanggar hukum tetapi secara kepentingan masyarakat hasil Pemilukada Solo jadi tak berguna," kata pengacara penggugat, Sri Hadi Fahrudin, di PN Surakarta, kemarin.

Jika semua kepala daerah seperti Jokowi atau Alex Noerdin ikut ajang pemilukada di wilayah lain, kerugian yang ditimbulkan tidak sedikit. "Bisa kacau negeri ini karena Pemilukada hanya menjadi batu loncatan. Biaya Pemilukada itu miliaran rupiah," tegasnya.
Meski ingin gugatan diproses Pengadilan Negeri, Sri Hadi tidak menutup kemungkinan jika kubu Jokowi menawarkan mediasi. "Kalau kami menunggu. Mungkin yang membuka mediasi malah mereka. Kalau kami tetap ingin gugatan jalan terus," ujar dia.

Kasus Lemah
Sementara itu, pengacara Jokowi, Suharsono, mengatakan dari perspektif politik, kasus itu sudah lemah karena Jokowi sudah terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta. "Tidak usah ada nuansa-nuansa politis lagi karena memang Jokowi sudah terpilih," ujarnya.

 Kemudian dari perspektif hukum, dalil penggugat Jokowi yakni wanprestasi justru dipertanyakan. Sebab syarat gugatan wanprestasi sudah diatur oleh undang-undang. Salah satunya legal standing harus jelas. "Jika  mengatasnamakan warga Solo harus pakai mekanime class action. Ada nggak pemberian kuasa hukum dari warga Solo kepada dua penggugat itu," tegas dia.

 Dalam sidang perdana yang berlangsung Rabu kemarin, hakim Ketua Nurdiyatmi memerintahkan agar kedua pihak melakukan upaya perdamaian. “Kami memberikan kesempatan hingga 40 hari untuk berdamai,” kata hakim dalam persidangan. Pihaknya juga menunjuk salah satu hakim di PN Surakarta untuk menjadi mediator. (VIVA/19)

Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous