Dituntut 7,5 Tahun Penjara Lagi, Istri Walikota Salatiga Menangis
(harsem/dok) |
SEMARANG - Istri Walikota Salatiga Titik Kirnaningsih terdakwa dugaan perkara korupsi proyek Jalur Lingkar Selatan (JLS) Salatiga tahun 2008 yang merugikan negara Rp 12,228 miliar, dituntut tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.
“Secara sah dan meyakinkan, Titik dinyatakan melanggar dakwaan primer pasal 2 ayat (1)jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di depan majelis hakim Slamet Margono di pegadilan Tipikor Semarang, Kamis (4/10)
Mendengar tuntutan tersebut, Titik yang juga anggota DPRD Salatiga dan mengenakan jilbab hitam, kemeja bergaris hitam putih itu tak mampu menahan tetesan air matanya. Titik menangis lagi sebagaimana sidang sebelumnya.
“Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, sehingga merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 12,228 miliar. Maka dari itu, terdakwa harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 12,228 miliar subsidair empat tahun penjara dengan batas waktu satu bulan,” tandas JPU Slamet.
Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Dani Sriyanto mengatakan pihaknya menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya, Senin (8/10) mendatang. Menurutnya, tingginya tuntutan JPU tidak sesuai fakta persidangan dan hanya berdasarkan tabel.
"Kami akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya. Kami akan menjabarkan fakta persidangan dalam pledoi itu. Kita akan menolak,dan meminta majelis hakim agar tidak berpedoman pada audit BPKP, sebab BPKP tidak memenuhi SOP (Standard Operational Procedure)," kata Dani ditemui wartawan usai sidang.
Menurutnya, jika ditemukan adaya dugaan penyimpangan pada suatu proyek, yang seharusnya dibuktikan adalah kualitas dan volume pekerjaan. “Bukan justru negosiasi perjanjian kontrak. Kami mempunyai data yang tidak dipertimbangkan oleh jaksa, dan akan kami uraikan dalam nota pembelaan," katanya.
Sebagaimana diketahui, hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Tengah menyatakan proyek Jalur Lingkar Salatiga (JLS) yang dilaksanakan pada 2008 oleh PT Kuntjup-PT Kadi International JO (Joint Operation) mendapati kerugian negara sebesar Rp 12,23 miliar. Kemenangan PT Kuntjup diduga hasil kongkalikong antara pejabat pembuat komitmen (PPKom), panitia lelang, wali kota, dan Titik Kirnaningsih yang saat
itu menjabat direktur PT Kunjtup. Penyimpangan terjadi pada paket STA 1+800 sampai dengan STA 8+350 tahun 2008 sepanjang 6,5 kilometer.
Kasus ini juga menyeret mantan Walikota Salatiga John Mannopo. Dia berperan membuat disposisi pada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Salatiga Saryono untuk memenangkan PT Kuntjup-PT Kadi yang dipimpin oleh Titik.
Pada sidang sebelumnya, Titik didakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal subsider yaitu Pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (abm/19)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.