Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Sidang Kerusuhan Gandekan Iwan Walet Dituntut Ringan

RUSUH GAND: Koes Setiawan Danang Mawardi alias Iwan Walet menerima berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surakarta.( HARSEM/EKA HANDRIANA-JBSM )




SEMARANG –Koes setiawan Danang alias Iwan Walet (41) hanya dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surakarta.  Iwan merupakan terdakwa kasus pengeroyokan dalam kerusuhan di Jalan RE Martadinata Gandekan, Jebres, Surakarta 3 Mei 2012 lalu. Iwan didakwa mengeroyok Dwi Pamuji.

Iwan dinilai melakukan penganiayaan bersama Mardi Sugeng alias Gembor (42). Sementara, Gembor dituntut 15 bulan penjara. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kemarin (2/10).

“Terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban, pada Kamis, 3 Mei 2012,” demikian ketua tim JPU Bima Suprayoga membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Boedi Soesanto.

Akibat penganiayaan, korban menderita luka terbuka di bagian kepala, pelipis, dan pipi. Berdasar hasil visum, luka tersebut diakibatkan karena pukulan benda keras. Iwan Walet dan Gembor dinilai terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

JPU menuntut Iwan lebih berat dari Gembor lantaran Iwan pernah dihukum sebelumnya. Kedua terdakwa mendapat pertimbangan meringankan, di antaranya meminta maaf atas penganiayaan melalui Ketua DPD FPI Surakarta, Khoirul RS. Permintaan maaf dilakukan usai sidang di PN Semarang pekan lalu.

Dalam persidangan sebelumnya, Iwan Walet mengaku menendang dan memukul korban dengan besi sepanjang 100 centimeter, sedangkan terdakwa Gembor menendang serta memukul korban dengan batu bata. Atas tuntutan itu, kedua terdakwa berencana mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya.

“Saya menyerahkan kepada penasihat hukum” kata Iwan di hadapan sidang. Sidang berikutnya digelar Rabu (10/10) mendatang.

Penasihat hukum terdakwa, M Badrus Zaman menyatakan keberatan. “Tuntutan terlalu berat. Karena meski dipukul dengan benda keras, namun tidak menimbulkan luka parah. Korban hanya menjalani rawat jalan,” kata Badrus ditemui usai persidangan. (H89-JBSM/16)

Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous