Sidang PTUN Kasus Lemah Ireng Gubernur Ditantang Serahkan Bukti-bukti
(HARSEM/NINO ADISUMARTO) Heri Sulistiyono |
UNGARAN-Sidang ketiga kasus Lemah Ireng di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, diharapkan bisa mengungkap sesuai tidaknya ganti rugi yang ditetapkan pemerintah. Perbandingannya adalah hasil penetapan tim appraisal.
DEMIKIAN diutarakan kuasa hukum warga Lemah Ireng, Heri Sulistiyono saat ditemui di kantornya, kemarin (2/10).Menurut Heri, sidang PTUN kali ini mengagendakan jawaban dan penyerahan bukti-bukti dari Gubernur Jateng, Bibit Waluyo, dalam hal ini sebagai pihak tergugat.
DEMIKIAN diutarakan kuasa hukum warga Lemah Ireng, Heri Sulistiyono saat ditemui di kantornya, kemarin (2/10).Menurut Heri, sidang PTUN kali ini mengagendakan jawaban dan penyerahan bukti-bukti dari Gubernur Jateng, Bibit Waluyo, dalam hal ini sebagai pihak tergugat.
“Pada sidang sebelumnya, gubernur sebagai pihak tergugat hanya diwakili pengacara negara, dalam hal ini kejaksaan tinggi. Semoga besok (hari ini, red) gubernur datang di persidangan,” ujar Hery Sulistiyono.
Permintaan majelis hakim PTUN agar tergugat menyerahkan bukti-bukti dasar penetapan harga Rp 65.000 per meter persegidimaksudkan untuk mengungkap kebenaran apakah harga tersebut sudah sesuai bukti hasil penetapan tim appraisal.
“Padahal penetapan appraisal sendiri masih dipertanyakan, apakah berdasar nilai jual obyek pajak (NJOP) atau harga pasaran,” tukas Heri.
Akan menarik, lanjut Heri, bila persidangan Kamis (4/10) mengungkap nilai ganti rugi yang ditetapkan pemerintah ternyata berbeda dengan penetapan tim appraisal. Hal itu membuktikan adanya unsur menyalahi aturan sekaligus pembohongan publik yang dilakukan gubernur.
“Kalau di sidang nanti nilai appraisal beda dengan yang ditetapkan pemerntah, berarti gubernur melakukan pembohongan publik. Karena selama ini gubernur selalu mengatakan ganti rugi sesuai penetapan appraisal,” ujar dia lagi.
Heri menegaskan, kliennya memperkirakan harga tim appraisal lebih tinggi dibanding harga yang ditetapkan SK Ketua P2T yang diperkuat oleh SK Gubernur. “Setahu saya apprraisal hanya menetapkan harga berdasarkan nilai minimal dan maksimal, bukan person to person seperti yang diberlakukan di Lemah Ireng,” terangnya.
“Prinsipnya, saya berharap pada persidangan ketiga ini majelis hakim bisa mengungkap secara gamblang,” imbuh Heri.
Dikatakan, pada persidangan pertama dan kedua, kuasa hukum telah menyampaikan 14 item kejanggalan proses sosialisasi ganti rugi. (ino/16)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.