Wa Ode Dituntut 4 Tahun Penjara
( HARSEM/DOK ) |
JAKARTA - Mantan anggota Badan Anggaran DPR RI, Wa Ode Nurhayati dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menilai, Wa Ode terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi.
"Menuntut supaya majelis hakim pada pengadilan negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan terdakwa Wa Ode Nurhayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Kadek Wiradana saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.
Menurut jaksa, terdakwa Wa Ode terbukti telah menerima uang secara bertahap melalui stafnya Sefa Yolanda sebesar Rp 6,250 miliar dari beberapa pengusaha.
Yaitu, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan dan Abraham Noch Mambu melalui Haris Andi Surahman ke rekening tabungan miliknya.
Meski terdakwa tidak menerima secara langsung fisik uang yang diserahkan oleh Haris Andi Surahman, namun jaksa menilai uang tersebut telah berpindah dan beralih kekuasaannya kepada terdakwa. Perbuatan itu diatur dalam pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 31, Jo UU No 20 tahun 2001, karena uang tersebut sudah disetorkan ke rekening bisnis terdakwa.
"Terdakwa menerima uang itu untuk kepentingan terdakwa sendiri selaku anggota DPR RI karena telah mengurus Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah dan kabupaten Minahasa sebagai daerah penerima alokasi DPID," katanya.
Sedangkan untuk dakwaan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan.
Jaksa menilai terdakwa telah terbukti pada dakwaan kedua primer yakni Pasal 3 UU no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terdakwa terbukti telah menempatkan uang sejumlah Rp 50,5 miliar melalui setoran tunai dan tranfer ke rekening mandiri milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengalihkan uang tersebut dengan membelanjakan dan mentransfer uang Rp 50,5 miliar.
"Padahal patut diduga uang sebesar Rp 50,5 miliar diperoleh terdakwa dari hasil korupsi. Karena terdakwa tidak memiliki penghasilan lain selain anggota DPR," ujar jaksa.
Adapun hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah merusak sistem perencanaan anggaran yang membuat korupsi terjadi secara simultan. Perbuatan terdakwa merusak citra DPR RI, berbelit-belit, dan tidak menunjukkan sikap bersalah.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan sebagian uang yang diberikan Haris Andi Surahman. Terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.