Ada Jual Beli Undang-undang
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berharap ada perubahan signifikan pada proses pembuatan undang-undang (UU) di Indonesia. Sebab, selama ini ada praktik jual beli pembuatan Undang-undang.
Berdasarkan pengalamannya bertugas di Mahkamah Konstitusi ternyata terdapat tiga penyebab produk Undang-undang tidak benar sehingga dibatalkan.
''Ke depannya saya berharap ada proses pembuatan UU yang benar. Ketidakbenaran UU selama ini disebabkan oleh beberapa hal, yaitu kompromi, kemudian jual beli dan ketidakprofesionalan,'' ujar Mahfud di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (23/11).
Dia menjelaskan, praktik jual beli dalam pembuatan UU sering terjadi sehingga menyebabkan kualitas sebuah UU rendah dalam penerapannya. ''Ini dulu yang bikin ribut ketika saya ungkap. Padahal yang saya angkat itu fakta di persidangan, ini kan soal jual beli UU,'' kata dia.
Selain itu, lanjut Mahfud, produk UU menjadi kurang berkualitas dalam menyejahterakan rakyat. Hal ini juga disebabkan si pembuatnya tidak paham konteks yang menjadi latar belakang.
''Tetapi memang ada UU yang dulu bagus ternyata praktiknya jelek, seperti UU BP Migas itu,'' tegasnya.
Dia menambahkan, semua UU yang pernah dibatalkan MK memiliki potensi bertentangan dengan tujuan negara. ''Sebagai alasan membatalkan UU itu karena tidak sesuai dengan tujuan negara untuk menyejahterakan rakyat,'' ujarnya.(D3-25/jbsm/njs)
Berdasarkan pengalamannya bertugas di Mahkamah Konstitusi ternyata terdapat tiga penyebab produk Undang-undang tidak benar sehingga dibatalkan.
''Ke depannya saya berharap ada proses pembuatan UU yang benar. Ketidakbenaran UU selama ini disebabkan oleh beberapa hal, yaitu kompromi, kemudian jual beli dan ketidakprofesionalan,'' ujar Mahfud di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (23/11).
Dia menjelaskan, praktik jual beli dalam pembuatan UU sering terjadi sehingga menyebabkan kualitas sebuah UU rendah dalam penerapannya. ''Ini dulu yang bikin ribut ketika saya ungkap. Padahal yang saya angkat itu fakta di persidangan, ini kan soal jual beli UU,'' kata dia.
Selain itu, lanjut Mahfud, produk UU menjadi kurang berkualitas dalam menyejahterakan rakyat. Hal ini juga disebabkan si pembuatnya tidak paham konteks yang menjadi latar belakang.
''Tetapi memang ada UU yang dulu bagus ternyata praktiknya jelek, seperti UU BP Migas itu,'' tegasnya.
Dia menambahkan, semua UU yang pernah dibatalkan MK memiliki potensi bertentangan dengan tujuan negara. ''Sebagai alasan membatalkan UU itu karena tidak sesuai dengan tujuan negara untuk menyejahterakan rakyat,'' ujarnya.(D3-25/jbsm/njs)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.