ADD Seluruh Desa Sudah Dicairkan
DEMAK- Menyusul pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tujuh desa di Kecamatan Mranggen, maka dana yang menjadi pendorong pembangunan di tingkat desa itu, sudah dicairkan ke semua desa. Beberapa desa sudah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan peruntukan ADD.
Menyusul tujuh desa di Mranggen telah menerima pencairan dana ADD, maka semua desa di Kabupaten Demak atau 243 desa bisa mengambil anggaran ADD, untuk melaksanakan pembangunan sesuai dengan peruntukan ADD yang teranggar di APBDesa masing-masing desa.
Terakhir pencairan dilakukan oleh tujuh desa di Mranggen dengan jumlah penerimaan ADD bervariasi, meliputi Desa Batursari terima Rp 487,5 juta, Desa Bandungrejo Rp 190,8 juta, Brumbung Rp 165,2 juta, Ngemplak Rp 153 juta, Jamus Rp 159,1 juta, Wringinjajar Rp 201,5 juta, dan Desa Tegalarum Rp 172,1 juta.
Menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapermas) dan KB Demak H Bambang Soesetiarto, tahun ini seluruh desa di Kabupaten Demak sudah menerima bantuan ADD, sehingga semua desa bisa meneruskan rencana pembangunannya dengan anggaran bantuan dari pemerintah.
Evaluasi ADD
Pihaknya sekaligus akan mengontrol dan mendampingi pelaksanaan ADD, untuk mengevaluasi sejauh mana penyerapan ADD di tingkat desa. ”Bahkan beberapa desa sudah melaksanakan pekerjaan fisik dari dana ADD,” ucapnya didampingi Kabid Pemberdayaan Kalembagaan Masyarakat Adi Prabowo, kemarin.
Keterlambatan pencairan ADD sempat menjadi kekhawatiran para kades, mereka sempat mengeluh dengan keterbatasan waktu realisasi ADD. Lanjut Soesetiarto, keterlambatan tersebut diakibatkan karena lamanya penyusunan proposal rencana kegiatan ADD di tiap desa, kemungkinan kendalanya pada lamanya pembuatan APBDesa.
Sebab, setelah APBD digedok oleh DPRD, Bapermas segera mengirimkan pagu anggaran ADD yang menjadi jatah di setiap desa, dari pagu yang ada, Pemdes (Pemerintahan Desa) bisa menganggarkan rencana kegiatan yang akan dilakukan untuk penyerapan dana ADD yang tercantum dalam APBDesa.
Namun kondisi pemerintahan di setiap desa bermacam-macam, APBDesa ada yang sudah diundangkan, ada yang menunggu hasil dari pelelangan banda desa atau lainnya, sehingga pembuatan APBDesa molor. Kendala lain juga terjadi di tingkat kecamatan, ada beberapa Camat mau menandatangani ajuan ADD dari desa di wilayahnya, bila sudah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), atau lainnya.
ADD merupakan bagian keuangan desa yang diperoleh dari bagi hasil pajak daerah dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat. Sudah semestinya pemerintah tak akan menghalang-halangi upaya desa untuk menerima ADD. Namun bagaimana desa tersebut mampu meningkatkan kualitas kinerjanya untuk menerima dan merealiasikan ADD. (swi/tab)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.