Eksekusi di Mranak Kisruh Alat Berat Batal Datang
DEMAK- Pelaksanaan eksekusi dengan obyek sengketa sebidang tanah dan rumah di RT 03/RW 01 Desa Mranak kemarin sempat kisruh.
Polisi cukup kerepotan menghalau keluarga termohon, untuk keluar dari rumah sengketa. Sedianya pelaksanaan eksekusi di Desa Mranak Kecamatan Wonosalam dengan termohon Sarwanto bin Kasdi warga RT 03/RW 01 Desa Mranak, menjadi kisruh. Beberapa keluarga termohon eksekusi berusaha menghadang-hadangi upaya petugas. Sebagian berusaha tiduran di belakang pintu rumah, sehingga aparat kesulitan untuk masuk.
Sejak pukul 10.00, sebelum eksekusi pihak bersengketa sudah menempuh musyawarah, namun upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Selanjutnya pelaksanaan eksekusi dimulai oleh petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Demak.
“Kita diperintahkan untuk mengosongkan rumah, bila pihak termohon masih berupaya melobi pemohon, silakan di luar rumah,” tegas Panitera PN Demak Sugianto, saat memimpin pelaksanaan eksekusi tersebut.
Namun di dalam rumah sengketa yang berisi tiga keluarga ini, terus berusaha menghalangi pelaksanaan eksekusi. Mereka berulah dengan menangis histeris, sebagian menuding-nuding serta menghardik polisi yang dinilai tak menghormati hak asasi manusia.
“Di sini ada bayi baru umur dua bulan, ada orang tua sakit, masih tega bapak-bapak mengusir kami, saya ini dibesarkan dari darah-daging seorang polisi. Bapak saya perintis berdirinya Polres Demak, namun tak sekejam ini dengan rakyat,” umpat Minanto, kerabat termohon.
Sebagian keluarga termohon, berusaha masuk ke dalam kamar, sementara polisi terus merangsek. Beberapa orang kuli sudah menggotong sejumlah mebel dan perkakasan lain untuk keluar. Perlawanan keluarga termohon cukup ulet. Hampir saja terjadi baku hantam antara keluarga termohon dengan polisi.
“Mentang-mentang kuasa jangan semena-mena,” hardik Komyati alias Yayuk anggota keluarga termohon yang berkali-kali berteriak-teriak. Tak lama ibunya Komyati ikutan pingsan tak bisa menahan kesedihan dan kekesalannya, lantas petugas segera membopok korban pingsan keluar rumah.
Terjerat Hutang
Sengketa ini sudah berlangsung lama. Berawal empat tahun lalu, Sarwanto, pengusaha rental mobil meminjam uang dari Bank Danamon, senilai Rp 50 juta dengan agunan tanah dan bangunan sengketa itu. Namun sudah dicicil Rp 19 juta.
Ketika tiga bulan tak bisa mencicil, pihak bank menawarkan untuk membayar bunga wajib. Namun seiring berjalanannya waktu, Sarwanto tetap tak bisa mencicil hutang itu, selanjutnya pihak Bank melelang, sebagaimana termuat dalam grosse risalah lelang nomor 278/2009 tertanggal 29 Desember 2009 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKL) Pekalongan.
Dalam pelalangan tersebut muncul pemenang lelang, yaitu Haryanto warga Kampung Suruhan Desa Mranak RT 08/RW 01 Kecamatan Wonosalam dengan harga tanah dan bangunan Rp 67 juta. Selanjutnya Haryanto menyertifikasikan obyek sengketa itu dengan sertifikat HM nomor 328 luas tanah 668 meter persegi.
Namun Sarwanto berusaha akan membeli kembali tanah itu dari Haryanto. Dan Haryanto menyetujuinya namun dengan harga Rp 350 juta. Lama sekali termohon masih menempati tanah miliknya, namun upaya membeli belum juga direalisasikan, sehingga Haryanto memohon pelaksanaan eksekusi. Permohonan itu dikabulkan oleh PN Demak melalui berita acara eksekusi nomor 1/Pdt.Eks/2010/PN.Dmk.
“Saya sudah sewa alat bego untuk merobohkan rumah itu, tapi bego tak berani datang, katanya takut dibakar oleh pihak keluarga termohon,” ucap Haryanto. Dirinya tak menyoal tanah itu kembali ke termohon selama Sarwanto mau membayar tanah tersebut.
Karena tanah sengketa berada di depan jalan raya Demak-Kudus, sehingga harga jual tanahnya melonjak. Terakhir tanah tersebut bernilai Rp 600 juta, namun Haryanto rela bila dibeli seharga Rp 350 juta. (swi/15)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.