Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Kemenakertrans Minta Uji Materiil Perda Diskriminatif pada Pekerja


Pengawasan Ketenagakerjaan

MASIH segar dalam ingatan publik Indonesia, terkait peristiwa tewasnya Lilis Lisdawati pada 2008. Dia adalah korban salah tangkap berlatarbelakang Peraturan Daerah (Perda) No 8/2005 di Kota Tangerang.
Saat itu media setempat cukup ramai memberitakan ini, salah satunya seperti diberitakan Suara Warga (Edisi 007/011), Lilis Lisdawati adalah karyawan sebuah restoran yang sedang hamil 2 bulan.  Suaminya Kustoyo, adalah guru SD.

Tanggal 27 Februari 2006, Lilis ditangkap oleh petugas saat sedang menunggu kendaraan umum di daerah Tangerang. Ia dituduh telah melanggar Perda No 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Perda tersebut memang multitafsir, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menyebabkan salah tangkap. Pasal 4 ayat 1 misalnya, menyebutkan bahwa: “Setiap orang yang sikap atau perilakunya mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka pelacur, dilarang berada di jalan-jalan umum, di lapangan-lapangan, di rumah penginapan, losmen, hotel, asrama, rumah penduduk/kontrakan, warung-warung kopi, tempat hiburan, gedung tempat tontonan, di sudut-sudut jalan atau di lorong-lorong atau tempat-tempat lain di daerah.”

Petugas bisa menangkap seseorang, terutama perempuan, semata-mata atas dasar kecurigaan bahwa orang tersebut adalah pelacur (PSK). Meski telah menyampaikan bahwa ia bukan PSK, Lilis tetap ditahan dan dihukum. Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 8 hari penjara dan denda Rp 300 ribu. Lilis berada dalam tahanan selama 4 hari sebelum akhirnya dibebaskan setelah suaminya membayar denda tersebut.

Lilis menggugat walikota Tangerang karena menjadi korban salah tangkap. Gugatan ini ditolak Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan Lilis semakin tidak mendapat perhatian setelah Mahkamah Agung menolak permohonan uji materi oleh masyarakat Tangerang atas Perda tersebut. Alasannya, Perda itu telah dirumuskan sesuai dengan proses yang disyaratkan.

Kasus Lilis hanya satu contoh dari banyaknya perda yang melanggar prinsip kesetaraan dan aturan ketenagakerjaan. “Kajian yang kami lakukan dan rekomendasinya akan kami sampaikan untuk pertimbangan dalam mengambil kebijakan. Pemda tidak boleh semena-mena menerapkan aturan yang membuat para pekerja terdiskriminasi, apalagi itu pekerja perempuan,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Muji Handaya saat menyampaikan hasil kajiannya di Kantor Kemenakertrans beberapa waktu yang lalu.

Muji menambahkan bahwa pihaknya juga menyiapkan langkah litigasi yaitu meminta uji materiil terhadap perda-perda yang diindikasikan melanggar aturan ketenagakerjaan. “ Menteri berkali-kali menegaskan bahwa peraturan ketenagakerjaan harus ditegakkan agar ada kepastian hukum. Langkah yang dalam waktu dekat akan kami lakukan adalah meminta uji materiil atas perda-perda tersebut. Apalagi ini juga bertentangan dengan ratifikasi konvensi ILO terkait prinsipnya standar-standar internasional yang bertujuan untuk melindungi perempuan dari kondisi berat yang diakibatkan oleh pekerjaan dan untuk melindungi fungsi reproduksi,” tegas Muji. (yul)
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous