Ngaku Bersalah Fahd A Rafiq Minta Dihukum Ringan
JAKARTA - Terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga Kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam, Fahd El Fouz A Rafiq berharap divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Dia mengganggap tuntutan 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum terlalu berat. Padahal dia mengaku telah berusaha jujur membuka fakta dan mengakui semua perbuatannya.
"Saya masih menjadi tulang punggung keluarga," ujar Fahd saat membacakan nota pembelaan di hadapan majelis hakim, Selasa, (27/11).
Sebagai tulang punggung keluarga, Fahd masih harus menghidupi istrinya yang hanya seorang ibu rumah tangga dan anaknya yang masih berusia tiga tahun. "Sehingga keberadaan saya di dalam penjara terlalu lama akan menghancurkan kehidupan anak istri saya," ujar Fahd.
Apalagi saat jaksa menuntutnya, ayahnya yang merupakan penyanyi dangdut senior A. Rafiq harus dirawat di ruang Intensif Gawat Darurat Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta.
Dalam pledoi pribadinya, Fahd juga meminta maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan akibat perbuatannya. Terutama anak dan istrinya yang terkena dampak langsung. "Saya siap menerima sanksi moral saat kembali ke masyarakat usai menjalani hukuman," ucapnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut putra pedangdut A Rafiq itu dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Dia juga diminta membayar denda Rp 100 juta dan apabila tidak sanggup membayar diganti kurungan empat bulan.
Fahd dinyatakan terbukti menyuap anggota Badan Anggaran Wa Ode Nurhayati senilai Rp 5,5 miliar melalui Haris Andi Surahman. Pemberian itu dimaksudkan agar Wa Ode membantu pengurusan tiga kabupaten di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, yakni Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya sebagai daerah penerima DPID tahun 2011. (viva/njs)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.