Berita

[Berita][bleft]

Artikel

[Ekonomi][twocolumns]

Sengketa Tanah antara Ortu dengan Anak Rumah Warisan Itu Akhirnya Dibongkar

DIBONGKAR PAKSA: Petugas PN dibantu mengeluarkan barang milik Toyibah dalam eksekusi, kemarin


UNGARAN-Sebuah sengketa tanah yang unik terjadi di Kecamatan Bawen. Tanah yang selama ini dikuasai Toyibah (62), digugat Soerip (alm) dan Rupik (80) yang tak lain orangtuanya sendiri. Kasus akhirnya dimenangkan penggugat (Soerip-Rupik). Namun saat dilakukan eksekusi kemarin, salah satu penggugat (Seorip) sudah meninggal. 

Tanah seluas 0,169 hektare itu kemudian dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang, kemarin. Rumah dan bangunan di atasnya, dihancurkan menggunakan alat berat karena berdasar putusan, lahan harus dalam keadaan kosong. Tanah yang dieksekusi berlokasi di RT 02/RW 07 Kelurahan Harjosari, Kecamatan Bawen.

Proses eksekusi dipimpin Panitera PN Kabupaten Semarang, Rokhadi. Sempat ada perlawanan dari kuasa hukum Toyibah, yakni Joko Setyo Winantoro. Dia berorasi dan memasang spanduk penolakan. 

"Klien saya (Toyibah, red) digugat kedua orangtuanya dalam sengketa hak milik sebidang tanah. Saat berperkara di pengadilan dimenangkan oleh orang tua Toyibah. Tetapi saat proses hukum masih berjalan, pemohon meninggal. Dengan demikian status tanah yang diperebutkan otomatis menjadi warisan dan bukan sengketa lagi,” papar Joko. 

“Semestinya eksekusi ini tidak bisa dijalankan dan gugur demi hukum, dan tidak bisa dieksekusi. Semestinya harus dibagi dulu antara ahli waris yaitu Rupik dan lima anaknya," imbuh Joko.

Dibuldozer
Walau mendapat perlawanan, petugas PN Kabupaten Semarang yang dikawal satu kompi pasukan Pengendalian Massa (Dalmas) Polres Semarang tetap menjalankan eksekusi. Mereka merobohkan bangunan rumah dengan buldozer. Sebelumnya semua barang milik termohon diangkut menggunakan truk dan dititipkan di kantor Kecamatan Bawen. 
Saat proses eksekusi dilakukan, pihak pemohon Rupik dan kuasa hukumnya, Diyah Kartika SH tidak berada di lokasi.   

"Sudah ada keputusan dari PN dan MA yang memenangkan pemohon eksekusi. Sesuai bunyi putusan, obyek sengketa yaitu tanah diserahkan pada pemohon dalam keadaan kosong. Untuk sementara barang-barang milik termohon akan dititipkan di kantor Kecamatan Bawen," jelas Panitera PN Kabupaten Semarang, Rokhadi. 

Eksekusi dilakukan atas putusan hukum tetap hasil Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung RI No: 615 PK/Pdt/2009 tanggal 26 Maret 2010, jo No 212 K/Pdt/2007, jo putusan Pengadilan Tinggi Jateng No 31/Pdt/2005/PT.Smg tanggal 26 Oktober 2005, jo. putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang No: 05/Pdt.G/2004/PN.Ung tanggal 25 Juli 2004. 

Yakni memenangkan pemohon eksekusi, Soerip (alm) dan istrinya Rupik (80) atas termohon eksekusi, Soewondo (alm) dan istrinya Toyibah (62), yang tidak lain anak dari pemohon eksekusi yang selama ini menguasai obyek eksekusi. (ino/16)


Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.


Desakundi

[Desakundi][threecolumns]

Pendidikan

[Pendidikan][list]

Ekonomi

[Ekonomi][grids]

Politik

[Politik][bsummary]

Oase

[Oase][threecolumns]
Create gif animations. Loogix.com. Animated avatars. Animated avatar. Motley Animated avatar. Gif animator. Animated avatar. Gif animator. Zoom Gif animator. Motley Create gif animations. Zoom Animated avatar. Movie Create gif animations. Gif animator. Zoom Animated avatar. Loogix.com. Animated avatars. Negative Animated avatar. Zoom Rumah Zakat Animated avatar. Negative Babyface, Harian Semarang liquid executive club, tonitok rendezvous