Penghancuran Bekas Rumah dr Muwardi Pelaku Terancam Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
MELANGGAR HUKUM: Beberapa siswa sekolah melihat bekas rumah dr Muwardi yang sudah rata dengan tanah. |
SALATIGA-Pengalihan kepemilikan dan penghancuran bekas rumah dr Muwardi di Jalan Pemuda 11, melanggar ketentuan. Pelaku terancam proses hukum penjara dan denda. Kepala Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Dishubkombudpar Salatiga, Jarwadi menuturkan, pengalihan kepemilikan benda cagar budaya (BCB) tanpa izin, melanggar Pasal 17 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Pelaku diancam hukuman penjara minimal tiga bulan dan denda minimal Rp 500 juta maksimal Rp 5 miliar. Adapun pelaku yang terlibat langsung dalam pembongkaran, bahkan diancam hukuman penjara satu sampai lima tahun, dan denda Rp 500 juta sampai Rp 15 miliar.
Jarwadi mengatakan, untuk mengusut perobohan benda cagar budaya itu, pihaknya mencari alamat pemilik rumah yang kabarnya tinggal di Magelang. Selain itu pihaknya juga menginformasikan hal tersebut ke Balai Pelestarian Cagar Budaya Prambanan.
''Kami sedang mengumpulkan informasi, mencari pemilik rumah. Informasi terakhir rumah dimiliki ahli waris dr Muwardi dan baru saja dipindahtangankan,'' katanya, Rabu (31/10).
Bekas rumah kediaman dr Muwardi (aktivis Jong Java di era pendudukan Belanda) merupakan BCB dengan nomor 11-73/Sla/115. Rumah yang dibangun tahun 1900 itu, sebenarnya dalam kondisi terawat baik.
Sudah Diingatkan
Sebelum dirobohkan, bangunan disewa dan digunakan lembaga kursus Be Smart-Salatiga Student Centre. Dwi Indah Widowati, pemilik lembaga kursus Be Smart yang kini berkantor di Jalan Kartini mengungkapkan, pihaknya menggunakan rumah tersebut sejak enam tahun lalu. Rumah disewa dari dr Cipto salah satu putra dr Muwardi.
Awalnya sewa dilakukan untuk dua tahunan. Namun beberapa tahun terakhir ini diperpanjang tiap tahun, karena Cipto mengatakan rumah ditawarkan ke orang lain. Bila terjual, maka lembaga kursus dimintanya pindah. ''Kami diminta memperpanjang kontrak setiap tahun karena katanya akan dijual,'' ungkap Dwi.
Karena itulah, beberapa waktu terakhir terdapat orang yang datang menengok tempat kursusnya untuk melihat kondisi rumah. Dalam beberapa kesempatan, Dwi mengaku telah mengingatkan kepada orang-orang tersebut, bahwa rumah itu termasuk BCB sehingga harus dipertahankan keasliannya.
Be Smart akhirnya pindah bulan September lalu, karena rumah dipindahtangankan. Karena saat itu kontrak masih menyisakan tiga bulan, dr Cipto mengembalikan sebagian uang kontrak. Beberapa hari kemudian, rumah dihancurkan.
''Setelah tahu rumah itu dirobohkan saya sedih. Meski bukan milik saya, namun ada ikatan emosional, apalagi itu peninggalan bersejarah,'' tandas Dwi.
Sementara dr Cipto hingga kini belum bisa dihubungi. Nomor teleponnya tidak aktif. Sedangkan dr Ataswarin Sonny Moewardi, saudara kandung dr Cipto yang tinggal di Jakarta, pun sama. Dirinya tidak dapat dihubungi.
Terpisah Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Salatiga Ajun Komisaris Rudy Cahya Kurniawan menguturkan, pihaknya siap menangani masalah tersebut bila diindikasi melanggar hukum. Namun sebelumnya, harus dipastikan dahulu status rumah, apakah memang sudah tercatat sebagai BCB atau belum. (J21,H32-JBSM/16)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.