Warga Tetap Tolak Pendirian Pabrik Semen -Di Pegunungan Kendeng Utara
PUBLIC HEARING: Suasana public hearing rencana pembangunan pabrik semen di Grobogan oleh investor PT Vanda Prima Listi di gedung Wisuda Budaya, Purwodadi, kemarin |
GROBOGAN- Investor pabrik semen PT Vanda Prima Listri (VPL) menggelar dengar pendapat masyarakat dalam rangka rencana penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di gedung Wisuda Budaya, Purwodadi, Selasa (20/11). Digelarnya dengar pendapat tempat itu, dikarenakan khawatir kembali didemo warga sejumlah desa di pegunungan Kendeng Utara.
Namun public hearing yang dihadiri beberapa pejabat SKPD terkait, juga tetap ditentang sejumlah kepala desa dan tokoh masyarakat asal Kecamatan Tawangharjo dan Wirosari. Seperti diutarakan Kades Kemadohbatur Winarno, dia bersama masyarakat tetap menolak rencana pendirian pabrik semen yang akan diakukan PT VPL.
“Ada sekitar 15 titik mata air dan sungai di bawah Pegunungan Kendeng Utara di desa saya yang terancam mati. Masyarakat tetap menolak pendirian pabrik dan penambangan bahan semen di Desa Kemadohbatur,” tegas Winarno.
Hal sama diutarakan Kadus Sedah Desa Godan, Susilo, dan Kades Tawangharjo Endah. Menurut mereka dampak dari pendirian pabrik semen dan penambangan di Pegunungan Kendeng Utara sangat besar.
“Tidak hanya banjir di musim hujan, dan kekeringan musim kemaru, tetapi juga polusi,” ujar mereka. Sementara Kades Dokoro Kecamatan Wirosari, Suwarno mengingatkan agar calon investor tidak meremehkan penolakan warga. Pasalnya, sudah sejak lama warga desanya menolak rencana pendirian pabrik semen.
“Meski begitu, jika memang pihak investor bisa menunjukkan niat baik, perlu melakukan pendekatan dan sosialisasi lagi kepada warga,” sarannya. Menanggapi hal itu, Ahmad Ridwan, konsultan Amdal PT VPL menegaskan, masukan warga tetap akan diperhatikan. Pihaknya baru akan melakukan studi Amdal dan penelitian dampak yang akan timbul jika sebagian wilayah Tawangharjo dan Wirosari di Pegunungan Kendeng Utara didirikan pabrik semen dan ditambang.
Diakuinya, di kawasan Pegunungan Kendeng Utara yang dikenal kawasan Sukolilo itu ada sebagian yang menjadi kawasan karst atau lindung, dan sebagian lagi kawasan tambang. “Kami akan melakukan studi Amdal. Tentunya lokasi mata air atau sumber air tetap akan dipelihara. Sesuai aturan, kawasan yang boleh ditambang dari mata air paling tidak beradius 100 meter. PT VPL mengajukan eksplorasi seluas 1.400 hektar,” terangnya.
Terpisah, Komisaris PT VPL Bambang Sadarusalam didampingi Dirut Maman Sulaiman menegaskan, pihaknya tidak akan gegabah melakukan penambangan di daerah yang masuk kawasan karst. (K11/JBSM/TAB)
Post A Comment
No comments :
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.